Kamis, 27 Juni 2019

pengertian wajib daftar perusahaan,hak intelektual (HAKI),perlindungan konsumen,anti monopoli dan persaingan tidak sehat



Pengerian wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan UU dan peraturan pelaksanaan. Dan muat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh penjabat yang berwenang dari kantor pendaftar perusahaan.
Tujuan wajib daftar perusahaan
Tujuannya diadakan usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatakan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan ,terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomi pihak-pihak yang berniat mengadakan berjanjian.
Manfaat wajib daftar perusahaan
1)      Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produk
2)      Terlindungi dari praktik usaha yang tidak jujur
3)      Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerjasama usaha merger atau akusisi, serta penyertaan modal.
Perusaan yang wajib didaftarkan
1)      Koperasi
2)      Badan hukum
3)      Persekutuan
4)      Perusahaan perorangan
Perusaan yang tidak wajib didaftarkan
1)      Perusahaan jawatan (parjan) seperti yang diatur dalam UU no.9 tahun 1969(LN tahun 1969-40).indische bedrijirenwent (s.1927-419).perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau lab (pasal 6 ayat (1)).
2)      Perusahaan kecil perseorangan,perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba.yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat,tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum dan persekutuan.
Hal-hal yang wajib didaftarkan
a)      Umum
Ø Nama
Ø Merek perseroan
Ø Tanggal pendirian perusahaan
Ø Jangka waktu berdinya
b)      Mengenai pengurus dan komisaris
Ø Nama lengkap
Ø Nomor dan tanggal tanda bukti diri
Ø Alamat ,tempat tinggal yang tetap
Ø Tempat dan tanggal lahir
Ø Kewarganegaraan saat mendaftar
Ø Tanda tangan
Ø Tanggal mulai menduduki jabatan
c)      Kegiatan usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris
Ø Modal dasar
Ø Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
Ø Besarnya modal yang ditetapkan
Ø Besarnya modal yang disetor
Ø Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Ø Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
Ø Tanggal pengajuan permintaan endaftaran
d)     Akta pendirian persoran
Pada saat waktu pendaftaran ,pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.


Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.


Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
Ø  Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Ø  Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Ø  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Ø  Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
Ø  Hak Cipta
Ø  Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
·         Hak Paten
·         Hak Merek
·         Hak Desain Industri
·         Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Hak Rahasia Dagang
·         Hak Indikasi
Pengertian, Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen
Pengertian menurut para ahli
Ø  Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).

Ø  Sedangkan menurut Sidobalok (2014:39), hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan Peraturan dan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen Republik Indonesia pasal 4, hak konsumen antara lain yaitu:
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa
  • Hak untuk memilih barang dan atau jasa dan juga memperoleh barang dan atau jasa itu dengan nilai tukar dan keadaaan serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak untuk mendapat perlakuan atau dilayani dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Dan lain sebagainya.
Kemudian kewajiban konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Pasal 5, antara lain:
  • Membaca atau tunduk pada petunjuk informasi dan produsen penggunaan atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam menjalankan transaksi pembelian barang atau jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang menjadi kesepakatan
  • Ikut dalam usaha menyelesaikan hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Pada umumnya, tujuan perlindungan konsumen adalah untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen menjadikan terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga tercipta kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 3 UUPK 8/1999, antara lain yaitu:
  • Melakukan peningkatan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindari dari efek negatif penggunaan barang dan atau jasa
  • Melakukan peningkatan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumen
  • Membuat sistem perlindungan konsumen yang berisi unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan juga akses untuk memperoleh informasi.

Asas-Asas Perlindungan Konsumen

Dalam penegakan hukum perlindungan harus diberlakukan asas-asas yang mempunyai fungsi sebagai landasan penempatan hukum. Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, asas tersebut antara lain:
Ø  Asas Manfaat
Semua usaha yang dijalankan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus bermanfaat besar, untuk konsumen dan pelaku usaha secara menyeluruh. Dengan bahasa lain, tidak hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat sedangkan pihak lain memperoleh kerugian.
Ø  Asas Keadilan
Tidak selamanya sengketa konsumen dikarenakan dari kesalahan pelaku usaha, tetapi juga disebabkan oleh kesalahan konsumen yang kadang tidak mengetahui akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui peroleh hak dan kewajiban secara seimbang.
Ø  Asas Keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan antara hak dan kewajiban produsen dan konsumen. Ini menghendaki konsumen, produsen dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari peraturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
Ø  Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas ini mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsinya dan sebaliknya, bahwa produk tersebut tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta benda.
Ø  Asas Kepastian Hukum
Asas ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum supaya produsen dan juga konsumen menaati hukum dan menjalankan yang menjadi hak dan kewajibannya tanpa harus membebankan tanggung jawab di salah satu pihak dan juga negara menjamin kepastian hukum.
Pengertian dari Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” istilah“ dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Menurut Sherman Act, ada beberapa hal yan berhubungan dengan proses terjadinya monopoli secara ilmiah, yaitu:
1.      Monopoli terjadi akibat dari suatu superrior skill, yang salah satunya dapat terwujud dari pemberian hak paten secara eksklusif oleh negara, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pelaku usaha tertentu atas hasil riset dan pengembangan atas teknologi tertentu. Selain itu ada juga yang dikenal dengan istilah Trade Secret (rahasia dagang), yang meskipun tidak memperoleh eksklusivitas pengakuan oleh negara, namun dengan rahasia dagangnya mampu membuat produk yang superior.
2.      Monopoli terjadi karena pemberian negara (Ketentuan pasal 33 (2) dan 33 (3) UUD 1945 yang dikutip kembali dalam pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999)
3.      Monopoli yang terjadi akibat adanya historical accident, yaitu monopoli yang terjadi karena tidak disengaja, dan berlangsung karena proses alamiah, yang ditentukan oleh berbagai faktor terkait dimana monopoli tersebut terjadi. Dalam hal ini penilaian mengenai pasar bersangkutan yang memungkinkan terjadinya monopoli menjadi sangat relevan.
Kegiatan yang dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
§  Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
§  Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
§  Efisiensi alokasi sumber daya alam
§  Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
§  Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
§  Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
§  Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
§  Menciptakan inovasi dalam perusahaan

Referensi

Jumat, 03 Mei 2019

pengertian hukum perikatan,perjanjian dan perdagangan


Hukum perikatan
Menurut para sarjana pengertian perikatan diartikan berbeda-beda, yaitu:
1.     Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingungan hukum kekayaan.
2.           Menurut Prof. Subekti, S.H. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain.
3.           Menurut Abdulkadir Muhammad, S.H. Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.

Dengan demikian dapat disimpulkan,bahwa yang dimaksud dengan Perikatan Merupakan hubungan hukum yang berkaitan dengan dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan, dimana satu pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. perikatan dapat muncul akibat dari suatu perjanjian yang telah dibuat dan undang-undang.
Unsur-unsur perikatan:
1.     Hubungan hukum
2.     Harta kekayaan
3.     Pihak yang berwajib dan pihak yang berhak
4.     Prestasi

Sumber-sumber Perikatan

Perikatan yang bersumber dari perjanjian (Pasal 1313 KUHPer), terdiri dari:

1.     Perjanjian bernama,yakni perjanjian yang sudah ditentukan dan diatur dalam Perpu/UU. Misalnya: jual-beli, sewa-menyewa.
2.     Perjanjian tidak bernama, yakni perjanjian yang belum ada dalam UU. Misalnya: leasing, dsb.


Perikatan yang bersumber dari Undang-Undang (Pasal 1352 KUHPer)

1.     Undang-undang saja (1352 KUHPer), contohnya: hak numpang pekarangan.
2.     Undang-undang karena perbuatan orang (Pasal 1353 KUHPer), contohnya: perbuatan yang halal (1354 KUHPer) dan perbuatan yang melawan hukum (1365 KUHPer).

Jenis-jenis Perikatan
1.     Perikatan bersyarat. Dikatakan perikatan bersyarat apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu terjadi, misalnya Budi akan menyewakan rumahnya kalau ia dipindahkan keluar negeri.
2.     Perikatan dengan ketetapan waktu. Pada perikatan ini yang menentukan adalah lama waktu berlakunya suatu perjanjian, misalnya rumah ini saya sewa per 1 Januari 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020.
3.     Perikatan alternatif/mana suka. Debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tetap ia tidak boleh memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang lainnya.
4.     Perikatan tanggung-menanggung. Pada perikatan ini terdapat beberapa kreditur yang mempunyai hutang pada satu kreditur.  Bila salah satu debitur membayar hutangnya, maka debitur yang lain dianggap telah membayar juga.  Perjanjian ini harus dinyatakan dengan tegas. Contoh, A,B dan C bersama-sama meminjam uang Rp. 90 juta, maka masing-masing hanya dapat ditagih Rp. 30 juta, kecuali kalau telah diperjanjikan bahwa masing-masing dapat ditagih untuk seluruh hutang maka pembayaran dari satu debitur melunaskan hutang debitur lainnya.
5.     Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi. Perikatan ini menyangkut objek (prestasi) yang diperjanjikan.  Contoh dapat dibagi misalnya sejumlah barang atau hasil bumi.  Sebaliknya yang tidak dapat dibagi misalnya kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda karena kuda tidak dapat dibagi
6.     Perikatan dengan ancaman hukuman. Pada perikatan ini ditentukan bahwa untuk jaminan pelaksanaan perikatan diwajibkan untuk melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak terpenuhi.

Hukum perjanjian
perjanjian adalah peristiwa seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini (hubungan ini) muncul perikatan.
Pengertian perjanjian lebih sempit (kongkret) dari perikatan (abstrak), sebab perikatan dapat terjadi karena perjanjian dan undang-undang. Undang-undang terbagi atas undang-undang saja, contohnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anaknya, hukum kewarisan. Kemudian undang-undang karena perbuatan manusia, yang terbagi atas perbuatan melawan hukum (onrechmatihge daad), dan perbuatan yang dibolehkan oleh hukum (zaakwarneming).

Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian menerbitkan perikatan, karena perjanjian adalah sumber perikatan disamping sumber lainnya.
Syarat Sahnya Perjanjian
1.     Sepakat mereka yang mengikatkan diri. Sepakat dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal pokok dari perjanjian itu.  Sipenjual menginginkan uang sedang sipembeli mengingini sesuatu barang.
2.     Cakap untuk membuat suatu perjanjian. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum (1330 KUHPdt).
3.     Suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu artinya apa yang diperjanjikan, hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan.  Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian juga harus ditentukan jenisnya.
4.     Sebab yang halal. Yang dimaksud sebab yang halal bukanlah sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian tetapi mengenai isi perjanjian itu sendiri dimana isinya bukan sesuatu yang terlarang, misalnya sipenjual bersedia menjual pisaunya kalau sipembeli membunuh orang.
Syarat 1 dan 2 dinamakan syarat subjektif, apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan syarat ke 3 dan 4 dinamakan syarat objektif, apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum, artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.
Batalnya Suatu Perjanjian (1321 KUHPdt)
Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membatalkan perjanjian, yaitu :
1.     Paksaan, yang dimaksud paksaan disini adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa bukan paksaan badan, misalnya dengan diancam atau ditakut-takuti.
2.     Kekhilafan atau kekeliruan, terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan, misalnya seseorang yang membeli lukisan yang dikiranya karya Basuki Abdullah tetapi ternyata hanya tiruannya saja.
3.     Penipuan, terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar setuju dengan perjanjian tersebut


Pengertian Hukum Dagang

pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yaitu sebagai berikut:
1.     Achmad Ichsan mengemukakan:
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

2.     R. Soekardono mengemukakan:
Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.

3.     Fockema Andreae mengemukakan:
Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.

4.     H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.

Deangan demikian,Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. 

Sumber Hukum Dagang

Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya  yaitu sebagai berikut :
  • UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
  • UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  • UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
  • UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4.  Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5.  Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
  • Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek. 
 referensi