Senin, 05 April 2021

Tugas Komparasi pencegahan korupsi di korea selatan, Malaysia dan Indonesia

 

Komparasi pencegahan korupsi di korea selatan, Malaysia dan Indonesia

1. Hasil skor dari CPI antara korea selatan, Malaysia dan Indonesia



Dari hasil tabel dan diagram diatas dapat diketahui bahwa Korea Selatan mengalami peningkatan berturut-turut selama 5 tahun terakhir dengan skor yang tinggi. Sedangkan Indonesia dan Malaysia mengalami naik turunnya skor selama 5 tahun terakhir. Indonesia dan Malaysia meningkat pada tahun 2019 dan 2016. Dengan demikian, maka dapat diartikan bahwa tingkat skor yang tinggi merupakan korupsi yang tergolong rendah pada Negara tersebut. Begitupun sebaliknya, jika skor yang rendah merupakan korupsi yang tergolong tinggi pada Negara tersbut.

2.  Pencegahan korupsi

Mencegah korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Pekerjaan memberantas korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi. Selain itu, strategi pencegahan korupsi diperlukan, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup. Berikut ini pencegahan yang dilakukan oleh 3 Neagara seperti diatas yaitu :

Ø  Pencegahan korupsi di Korea Selatan

Pemberantasan korupsi di Korea Selatan dimulai pada periode 1990-an. Setelah  puluhan tahun (1963-1992) dipimpin oleh rezim militer yang dianggap korup, pemerintahan sipil yang dipimpin oleh Kim Dae Sung mulai meningkatkan gerakan pemberantasan korupsi. Gerakan pemberantasan korupsi ini sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan sebagai bagian dari langkah langkah yang diajukan untuk melepaskan diri dari jerat krisis moneter di Korea Selatan.

Pemberantasan korupsi ini dimulai dengan pencetusan anti corruption program pada tahun 1999. Anti Corruption Program merupakan serangkaian kebijakan yang sistematis untuk  melakukan pemberantasan korupsi yang selama ini terjadi.

Pada tahun 2002, lembaga PCAC dibubarkan dan dibentuklah lembaga baru yaitu Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC).  Lembaga KICAC dibentuk sebagai pelaksanaan atas amanat Undang Undang Pencegahan Korupsi yang telah diamandemen pada tahun 2001. Lembaga ini tidak hanya mengembangkan dan mengevaluasi kebijakan anti korupsi seperti PCAC namun juga diberi tambahan wewenang yang lebih luas. Kewenangan yang lebih luas dapat terlihat pada fungsi yang diamanatkan yaitu :

·        Menyusun dan mengkoordinasikan kebijakan anti korupsi.

·       Mengevaluasi tingkat integritas dan pelaksanaan pelaksanaan kebijakan anti korupsi pada organisasi sektor public

·         Melakukan perbaikan kerangka hukum dan institusi.

·          Menangani laporan atas dugaan korupsi.

·         Menawarkan perlindungan dan hadiah bagi whistleblower.

·         Mempromosikan kebijakan etika dalam pelayanan public.

·         Meningkatkan kepedulian masyarakat atas resiko korupsi.

·         Mempromosikan kerjasama pemerintah dan pihak swasta dalam melawan korupsi

Pada tahun 2008 pemerintahan Korea dipimpin oleh Lee Myung Bak selaku presiden terpilih pada Pemilu desember 2007. Pada tahun 2008 ini Lee Myung Bak melakukan langkah radikal dengan melebur KICAC dengan  Ombudsman of Korea, the Korea Independent Commission against Corruption dan the Administrative Appeals Commission. Peleburan ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan satu atap bagi seluruh warga  dalam menangani pengaduan masyarakat, mengajukan banding administratif dan pemberantasan korupsi oleh satu organisasi dengan cara yang lebih cepat dan lebih nyaman.

Namun langkah ini dianggap sebagai langkah mundur oleh Transparency Internationa(TI). Dalam  Progress Report 2009 Enforcement of the OECD Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions, TI menyatakan bahwa merger lembaga KICAC dengan beberapa lembaga lain menjadi ACRC membuat lembaga anti korupsi tersebut menjadi kurang independen dan tidak efisien. TI menyarankan kepada pemerintah Korea Selatan agar mereorganisasi ACRC dan mendirikan lembaga pemberantasan korupsi yang independen dan terpisah dari struktur pemerintahan lain.

Ø  Pencegahan korupsi di Malaysia

Dalam rangka membangun Negara modern yang bebas korupsi, sejak tahun 1961 Malaya yang kemudian berkembang menjadi Malaysia, telah mempunyai undang-undang anti korupsi, yang pertama Undang-Undang Tahun 1961 yang bernama Prevention of Corruption Act atau Akta Pencegah Rasuah Nomor 57, kemudian diterbitkan lagi Emergency Essential Power Ordinance Nomor 22 tahun 1970, lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) berdasarkan Anti Corruption Agency Act tahun 1982. Sekarang berlaku Anti Corruption Act tahun tahun 1997 yang selanjutnya disingkat ACA yang merupakan penggabungan ketiga undangundang dan ordonansi tersebut.

Organisasi Badan Pencegah Rasuah (BPR) Malaysia berada pada kantor Perdana Menteri langsung dibawahnya adalah Direktur Jenderal atau Ketua Pengarah BPR Malaysia, ketua BPR Malaysia dibantu 2 deputy (timbalan) yaitu Ketua Pengarah Operasi dan Ketua Pengarah Pencegahan yang diangkat oleh Yang Dipertuan Agung (Raja) atas nasehat Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Raja Yang dipertuan Agung Malaysia. BPR Malaysia dalam pemberantasan korupsi di Malaysia masih belum independen (independensinya masih belum tegas), karena BPR Malaysia masih berada di bawah administrasi kantor Perdana Menteri Malaysia.

Pencegahan korupsi di BPR Malaysia dilakukan oleh Bagian atau Divisi Intelijen yang disebut Perisikan atau Intelligence Division pada bagian dibawah Ketua Pengarah Operasi, bertujuan membangun intelijen yang mantap, lengkap dan tersusun melalui sistem jaringan sumber digabung dengan intelijen profesional. Bidang aktivitasnya adalah bertanggung jawab untuk melaksanakan intelijen yang sulit dan pengintipan dengan tujuan untuk mengamankan dan mengkonfirmasikan informasi yang berhubungan dengan pengaduan adanya aktifitas korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Informasi yang diperoleh akan dijadikan asas intelijen dan penyidikan selanjutnya melalui sumber jaringan BPR Malaysia

Ø  Pencegahan korupsi di Indonesia

Upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya dimulai sejak tahun 1957. Dalam perjalanannya, upaya tersebut merupakan sebuah proses pelembagaan yang cukup lama dalam penanganan korupsi. Upaya-upaya tersebut adalah :

  • Operasi militer khusus dilakukan pada tahun 1957 untuk memberantas korupsi di bidang logistik.
  • Dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) pada tahun 1967 dengan tujuan melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  • Pada tahun 1970 dibentuk tim advokasi yang lebih dikenal dengan nama Tim Empat yang bertugas memberikan rekomendasi penindakan korupsi kepada pemerintah.
  • Operasi Penertiban (Opstib) dibentuk pada tahun 1977 untuk memberantas korupsi melalui aksi pendisiplinan administrasi dan operasional.
  • Pada tahun 1987 dibentuk Pemsus Restitusi yang khusus menangani pemberantasan korupsi di bidang pajak.
  • Pada tahun 1999 di bentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) di bawah naungan Kejaksaan Agung. Pada tahun yang sama juga dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).
  • Pada tahun 2002 dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan KPKPN melebur dan bergabung didalamnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar