Pengerian
wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan merupakan daftar catatan
resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan UU dan peraturan
pelaksanaan. Dan muat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan
serta disahkan oleh penjabat yang berwenang dari kantor pendaftar perusahaan.
Tujuan
wajib daftar perusahaan
Tujuannya diadakan usaha pendaftaran perusahaan
ialah tidak hanya untuk mencegah supaya khalayak ramai terhadap suatu nama
perusahaan mendapatakan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang
bersangkutan ,terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa
sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan
ekonomi pihak-pihak yang berniat mengadakan berjanjian.
Manfaat
wajib daftar perusahaan
1) Merupakan
ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produk
2) Terlindungi
dari praktik usaha yang tidak jujur
3) Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerjasama usaha merger atau akusisi, serta
penyertaan modal.
Perusaan
yang wajib didaftarkan
1) Koperasi
2) Badan
hukum
3) Persekutuan
4) Perusahaan
perorangan
Perusaan
yang tidak wajib didaftarkan
1) Perusahaan
jawatan (parjan) seperti yang diatur dalam UU no.9 tahun 1969(LN tahun
1969-40).indische bedrijirenwent (s.1927-419).perusahaan bentuk ini dibebaskan
dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan
atau lab (pasal 6 ayat (1)).
2) Perusahaan
kecil perseorangan,perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh
keuntungan dan laba.yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan
nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh
pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang
terdekat,tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum dan
persekutuan.
Hal-hal
yang wajib didaftarkan
a) Umum
Ø Nama
Ø Merek
perseroan
Ø Tanggal
pendirian perusahaan
Ø Jangka
waktu berdinya
b)
Mengenai pengurus dan komisaris
Ø Nama
lengkap
Ø Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
Ø Alamat
,tempat tinggal yang tetap
Ø Tempat
dan tanggal lahir
Ø Kewarganegaraan
saat mendaftar
Ø Tanda
tangan
Ø Tanggal
mulai menduduki jabatan
c)
Kegiatan usaha lain-lain oleh setiap
pengurus dan komisaris
Ø Modal
dasar
Ø Banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
Ø Besarnya
modal yang ditetapkan
Ø Besarnya
modal yang disetor
Ø Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
Ø Tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
Ø Tanggal
pengajuan permintaan endaftaran
d)
Akta pendirian persoran
Pada
saat waktu pendaftaran ,pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia
internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights
(IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya
yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual
tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat
terus berkarya dan mencipta.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
Ø Prinsip
Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
Ø Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Ø Prinsip
Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan
taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan
Negara.
Ø Prinsip
Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
Ø Hak
Cipta
Ø Hak
Kekayaan Industri, yang meliputi :
·
Hak Paten
·
Hak Merek
·
Hak Desain Industri
·
Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
·
Hak Rahasia Dagang
·
Hak Indikasi
Pengertian,
Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen
Pengertian
menurut para ahli
Ø Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak
satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan
hidup (Shidarta, 2000:9).
Ø Sedangkan menurut Sidobalok (2014:39), hukum perlindungan
konsumen adalah keseluruhan Peraturan dan hukum yang mengatur hak-hak dan
kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk
memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya
perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.
Menurut UU Perlindungan Konsumen No.
8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen Republik Indonesia pasal 4, hak
konsumen antara lain yaitu:
- Hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan
atau jasa dan juga memperoleh barang dan atau jasa itu dengan nilai tukar
dan keadaaan serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak untuk mendapat perlakuan
atau dilayani dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk memperoleh
kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Dan lain sebagainya.
Kemudian kewajiban konsumen menurut
UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen
Republik Indonesia Pasal 5, antara lain:
- Membaca atau tunduk pada
petunjuk informasi dan produsen penggunaan atau pemanfaatan barang dan
atau jasa demi keamanan dan keselamatan
- Beritikad baik dalam
menjalankan transaksi pembelian barang atau jasa
- Membayar sesuai dengan nilai
tukar yang menjadi kesepakatan
- Ikut dalam usaha menyelesaikan
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Pada umumnya, tujuan perlindungan
konsumen adalah untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara
produsen dan konsumen menjadikan terwujud suatu perekonomian yang sehat dan
dinamis sehingga tercipta kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan tujuan perlindungan
konsumen berdasarkan Pasal 3 UUPK 8/1999, antara lain yaitu:
- Melakukan peningkatan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindari dari efek negatif penggunaan barang dan
atau jasa
- Melakukan peningkatan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya
sebagai konsumen
- Membuat sistem perlindungan
konsumen yang berisi unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan
juga akses untuk memperoleh informasi.
Asas-Asas Perlindungan
Konsumen
Ø Asas Keadilan
Tidak selamanya sengketa konsumen dikarenakan dari kesalahan pelaku usaha,
tetapi juga disebabkan oleh kesalahan konsumen yang kadang tidak mengetahui
akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil
melalui peroleh hak dan kewajiban secara seimbang.
Pengertian dari Anti Monopoli dan Persaingan
Tidak Sehat
Antitrust” untuk pengertian yang
sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai
masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”
Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”,
“kekuatan pasar” istilah“ dominasi” saling dipertukarkan
pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan
dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi
produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar
tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa
mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran
pasar.
Menurut Sherman Act, ada
beberapa hal yan berhubungan dengan proses terjadinya monopoli secara ilmiah,
yaitu:
1.
Monopoli terjadi akibat dari
suatu superrior skill, yang salah satunya dapat terwujud dari pemberian
hak paten secara eksklusif oleh negara, berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku kepada pelaku usaha tertentu atas hasil riset
dan pengembangan atas teknologi tertentu. Selain itu ada juga yang dikenal
dengan istilah Trade Secret (rahasia dagang), yang meskipun tidak
memperoleh eksklusivitas pengakuan oleh negara, namun dengan rahasia dagangnya
mampu membuat produk yang superior.
2.
Monopoli terjadi karena pemberian
negara (Ketentuan pasal 33 (2) dan 33 (3) UUD 1945 yang dikutip kembali dalam
pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999)
3.
Monopoli yang terjadi akibat
adanya historical accident, yaitu monopoli yang terjadi karena tidak
disengaja, dan berlangsung karena proses alamiah, yang ditentukan oleh berbagai
faktor terkait dimana monopoli tersebut terjadi. Dalam hal ini penilaian
mengenai pasar bersangkutan yang memungkinkan terjadinya monopoli menjadi
sangat relevan.
Kegiatan
yang dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi
dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku
usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan
dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi
di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan
keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk
menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal
33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti
air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh
dikuasai swasta sepenuhnya.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin
hal-hal berikut di masyarakat:
§ Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai
price taker
§ Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen
menentukan pilihan
§ Efisiensi alokasi sumber daya alam
§ Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi
kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
§ Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah
meningkatkan kualitas dan layanannya
§ Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas
maupun biaya produksi
§ Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi
lebih banyak
§ Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar