Hukum
perikatan
Menurut para sarjana pengertian perikatan
diartikan berbeda-beda, yaitu:
1. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban
seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingungan hukum kekayaan.
2.
Menurut Prof. Subekti,
S.H. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang pihak,
berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain.
3.
Menurut Abdulkadir
Muhammad, S.H. Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan
kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.
Dengan demikian dapat
disimpulkan,bahwa yang dimaksud dengan Perikatan Merupakan hubungan hukum yang
berkaitan dengan dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan, dimana
satu pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. perikatan dapat
muncul akibat dari suatu perjanjian yang telah dibuat dan undang-undang.
Unsur-unsur
perikatan:
1. Hubungan
hukum
2. Harta
kekayaan
3. Pihak
yang berwajib dan pihak yang berhak
4. Prestasi
Sumber-sumber
Perikatan
Perikatan yang bersumber dari
perjanjian (Pasal 1313 KUHPer), terdiri dari:
1. Perjanjian
bernama,yakni perjanjian yang sudah ditentukan dan diatur dalam Perpu/UU.
Misalnya: jual-beli, sewa-menyewa.
2. Perjanjian tidak
bernama, yakni perjanjian yang belum ada dalam UU. Misalnya: leasing, dsb.
Perikatan yang bersumber dari
Undang-Undang (Pasal 1352 KUHPer)
1.
Undang-undang saja (1352 KUHPer), contohnya: hak numpang
pekarangan.
2.
Undang-undang karena perbuatan orang (Pasal 1353 KUHPer),
contohnya: perbuatan yang halal (1354 KUHPer) dan perbuatan yang melawan hukum
(1365 KUHPer).
Jenis-jenis Perikatan
1. Perikatan bersyarat. Dikatakan perikatan bersyarat apabila digantungkan
pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu terjadi,
misalnya Budi akan menyewakan rumahnya kalau ia dipindahkan keluar negeri.
2. Perikatan dengan ketetapan waktu. Pada perikatan ini yang menentukan
adalah lama waktu berlakunya suatu perjanjian, misalnya rumah ini saya sewa per
1 Januari 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020.
3. Perikatan alternatif/mana suka. Debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah
satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tetap ia tidak boleh memaksa
kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang
lainnya.
4. Perikatan tanggung-menanggung. Pada perikatan ini terdapat beberapa
kreditur yang mempunyai hutang pada satu kreditur. Bila salah satu
debitur membayar hutangnya, maka debitur yang lain dianggap telah membayar
juga. Perjanjian ini harus dinyatakan dengan tegas. Contoh, A,B dan C
bersama-sama meminjam uang Rp. 90 juta, maka masing-masing hanya dapat ditagih
Rp. 30 juta, kecuali kalau telah diperjanjikan bahwa masing-masing dapat
ditagih untuk seluruh hutang maka pembayaran dari satu debitur melunaskan
hutang debitur lainnya.
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat
dibagi. Perikatan ini
menyangkut objek (prestasi) yang diperjanjikan. Contoh dapat dibagi
misalnya sejumlah barang atau hasil bumi. Sebaliknya yang tidak dapat
dibagi misalnya kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda karena kuda tidak dapat
dibagi
6. Perikatan dengan ancaman hukuman. Pada perikatan ini ditentukan bahwa untuk
jaminan pelaksanaan perikatan diwajibkan untuk melakukan sesuatu apabila
perikatannya tidak terpenuhi.
Hukum
perjanjian
perjanjian adalah peristiwa seseorang berjanji
kepada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu
hal. Dari peristiwa ini (hubungan ini) muncul perikatan.
Pengertian perjanjian lebih sempit (kongkret)
dari perikatan (abstrak), sebab perikatan dapat terjadi karena perjanjian dan
undang-undang. Undang-undang terbagi atas undang-undang saja, contohnya
kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anaknya, hukum kewarisan.
Kemudian undang-undang karena perbuatan manusia, yang terbagi atas perbuatan
melawan hukum (onrechmatihge daad), dan perbuatan yang dibolehkan oleh hukum (zaakwarneming).
Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan
perjanjian adalah bahwa perjanjian menerbitkan perikatan, karena perjanjian
adalah sumber perikatan disamping sumber lainnya.
Syarat Sahnya Perjanjian
1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri. Sepakat dimaksudkan bahwa kedua subyek
yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia sekata
mengenai hal-hal pokok dari perjanjian itu. Sipenjual menginginkan uang
sedang sipembeli mengingini sesuatu barang.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian. Pada asasnya setiap orang yang sudah
dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum (1330 KUHPdt).
3. Suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu artinya apa yang
diperjanjikan, hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu
perselisihan. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian juga harus
ditentukan jenisnya.
4. Sebab yang halal. Yang dimaksud sebab yang halal bukanlah
sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian tetapi mengenai isi
perjanjian itu sendiri dimana isinya bukan sesuatu yang terlarang, misalnya
sipenjual bersedia menjual pisaunya kalau sipembeli membunuh orang.
Syarat 1
dan 2 dinamakan syarat subjektif, apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka
salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan.
Sedangkan syarat ke 3 dan 4 dinamakan syarat objektif, apabila syarat obyektif
tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum, artinya perjanjian itu
dianggap tidak pernah ada.
Batalnya Suatu
Perjanjian (1321 KUHPdt)
Dalam hukum perjanjian
ada tiga sebab yang membatalkan perjanjian, yaitu :
1. Paksaan, yang dimaksud paksaan disini adalah paksaan rohani atau paksaan
jiwa bukan paksaan badan, misalnya dengan diancam atau ditakut-takuti.
2. Kekhilafan atau kekeliruan, terjadi apabila salah satu pihak khilaf
tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan, misalnya seseorang yang
membeli lukisan yang dikiranya karya Basuki Abdullah tetapi ternyata hanya
tiruannya saja.
3. Penipuan, terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan
keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat
untuk membujuk pihak lawannya agar setuju dengan perjanjian tersebut
Pengertian Hukum Dagang
1. Achmad Ichsan mengemukakan:
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
2. R. Soekardono mengemukakan:
Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.
Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.
3. Fockema Andreae mengemukakan:
Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.
Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.
4. H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Deangan demikian,Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya
dalam perniagaan.
Sumber
Hukum Dagang
3. Peraturan
Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
- UU No 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan
- UU No 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (PT)
- UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak
Cipta
- UU No 5 Tahun 1999 tentang
Persaingan Usaha
- UU No 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal
4. KebiasaanKebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak
terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada
khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini
sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang
secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang
sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual
beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5. Perjanjian
yang dibuat para pihakBerdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan
bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan
bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana
barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang
diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang
dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6. Perjanjian
Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
- Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh
dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat
oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian
perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun
1989
- Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
Pengertian hukum
BalasHapus