Kode Etik Profesi Akuntansi Publik dan KPK
|
Akuntansi publik |
KPK |
INTEGRITAS |
Akuntaansi
public dalam menjaga mutu pekerjaan profesionalnya pada kode etik akuntansi public
maupun standar professional akuntan public (SPAP).integritas merupakan suatu
karakkter yang mendasar dalam pengakuan professional.interitas adalah
kualitas yang melandasi suatu kepercayaan public dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. |
Integritas
metrupakan bertindak secara konsisten antara apa yang telah dikatakan dengan
tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut (nilai-nilai dapat berasal
dari nilai kode etik di tempat dia berkerja, nilai moral maupun nilai
masyarakat). |
profesionalisme |
Setiap
anggota harus berprilaku kosisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tingkah laku yang dapat mengdiskreditkan profesi kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendikreditkan profesi harus dipenuhi
sebagai perwujudan tanggung jawab kepada penerima jasa, pihak ketiga ,anggota
yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum. Dalam upaya untuk
memasarkan dan mempromosiikan diri dan pekerja , akuntan professional sangat
tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi.akuntan wajib mempunyai sikap
jujur dan saling percaya |
Pilar
yang akan menempatkan birokrasi sebagai ,mesin efektif bagi pemerintah dan
sebagai parameter kecakapan aparatur dalam bekerja secara baik. Ukuran profesionalisme
adalah kompetensi, efektivitas, dan efesiensi serta bertanggung jawab. |
objektivitas |
Setiap
anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban professional Objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual ,
tidak berprasangka serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah
pengaruh pihak lain. |
- |
kerahasiaan |
Menekankan
prinsip kerahasiaan , untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia yang
didapat baik selama perjalanannya aktivitas hingga selesai dan seterusnya. Sangat
menjaga kerahasiaanya, baik klien maupun internal , yang dieroleh dari
huungan professional maupun bisnis.
|
- |
Kompetensi dan
kehati-hatian profesional |
Memelihara pengetahuan
dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien
menerima layanan yang professional dan kompeten) |
- |
Kepemimpinan |
- |
Kepemimpinan
adalah kemampuan untuk menggerakan dan mempengaruhi orang lain untuk mencapai
tujuan bersama yang telah ditetapkan serta keberanian untuk mengambil ssebuah
keputusan tepat pada waktunya yang dapat dipertanggung jawabkan . unsur-unsur
kepemimpinan meliputi orientasi pada pelayanan, kesetaraan, keteladanan,
kepeloporan, penggerak perubahan, daya sesuai, inisiatif , dan kemampuan
membimbing prilaku seseorang atau sekelompok orang |
Sinergi |
- |
Sinergi
adalah kesesuaian pemikiran dan cara pandang terhadap masalah pemberantasan
korupsi dari perilaku-perilaku atau elemen-elemen organisasi yang berbeda. Dengan
demikian, sinergi dimaknai dengan relasi kolaboratif yang bermanfaat dari
para pelaku atau elemen untuk mencapai tujuan bersama baik di dalam, maupun
diluar organisasi tanpa mengurangi independensi para pelaku. |
keadilan |
- |
Mengakui
persamaan derajat dan kehormati hak serta kewajiban setiap insane komisi. Memenuhi
kewajiban dan menuntut hak secara berimbang. Tidak
bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundangan dan atau pelecehan
terhadap insane komisi atau pihak lainbaik didalam maupun diluar lingkungan
kerja. |
analisis:
Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang buruk menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar, teratur, dan terukur.
Dalam Kode Etik Pimpinan KPK
yang baru nilai religiusitas memang tidak tercantum secara eksplisif dalam lima
nilai dasar KPK. Namun, nilai religusitas itu melekat di lima nilai dasar KPK
dalam kode etik yang baru yakni, integritas, keadilan, profesionalisme, sinergi
dan kepemimpinan. Perumusan nilai-nilai dasar KPK dalam Kode Etik
Pimpinan-Pegawai KPK tidak menghilangkan nilai-nilai dasar dalam aturan
sebelumnya. Ali menjelaskan nilai-nilai dasar dalam Kode Etik Pimpinan-Pegawai
KPK menjadi acuan seluruh pegawai dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan
korupsi
https://www.kpk.go.id/images/01/kodeetik/PERDEWAS-01-Tahun-2020-Kode-Etik--Pedoman-Prilaku-KPK.pdf
https://iapi.or.id/uploads/article/46-KODE_ETIK_PROFESI_AKUNTAN_PUBLIK_2020.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar