Senin, 29 April 2019

pengertian hukum ekonomi yang ada diindonesia


Pengertian hukum
download.jpg

Setiap negara pasti menerapkan hukum yang dapat mengatur rakyatnya. Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini tak dapat diragukan lagi karena sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal. Hukum tidak lepas dari kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya hukum, keadilan dapat ditegakkan. Maka diperlukan pemahaman yang dapat dimulai dari pengertian hukum.
Keberadaan hukum sangatlah penting bagi suatu negara. Karena hukum menjadi landasan dasar dan utama juga paling penting dalam mengatur jalannya pemerintahan.
Hukum juga akan menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Hal ini akan membuat masyarakat tidak merugi dengan lainnya. Berikut akan diulas bagaimana pengertian hukum yang dapat dipelajari.
Apa itu hukum? Hukum merupakan suatu peraturan berupa norma_norma  dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia
Dengan adanya hukum, tingkat kejahatan akan berkurang. Pemegang kekuasaan tidak dapat berlaku sewenang-wenang karena telah dibatasi oleh hukum. Selain itu hukum membantu untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka dari itu negara harus memiliki sistem hukum yang tepat.
Hukum Menurut Para Ahli
Ø Menurut plato
Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
Ø Menurut borst
Hukum yaitu keseluruhan tentang peraturab bagi bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat
Ø Menurut prof.Dr.Mochtar kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup masyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai sesuatu kenyataan dalam masyarakat.


System hukum diindonesia mempunyai unsur-unsur  sebagai berikut:
Ø Aturan tentang tingkah laku masyarakat
Ø Dibuat oleh yang berwajiab /bewewenang
Ø Berisi perintah dan larangan
Ø Bersifat memaksa
Ø Terhadap pelanggaran ada sanksi yang tegas


Pengertian ekonomi
ekonomi merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang kebutuhan manusia dalam kehidupan kesehariannya.maka dari situ masalah dari ekonomi adalah ketidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak ada batasnya ,dengan persediannya yang jumlahnya cukup terbatas. Maka dari itu timbulnya kelangkaan.jadi hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat dari kegiatan perekonomian dalam bermasyarakat.

Subjek dan objek hukum ekonomi diindonesia
Subjek hukum
Merupakan sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewewenangan untuk bertidak

Yang menjadi subjek hukum ,yaitu
Ø Manusia / orang pribadi (naturalijke persoon) yang sehat rohani dan jiwanya
Ø Badan hukum ( rechts person)

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
Ø Orang yang belum dewasa.
Ø Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
Ø Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).

Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
Ø Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
Ø Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Ø Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
Ø Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.


Objek hukum
Merupakan segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hukum,yang dilakukan oleh subjek hukum,

Menurut pasal 503 KUHP perdata benda dibedakan menjadi 2 ,yaitu :
Ø Benda berwujud
Sesuatu yang dapat dilihat dan diraba,seperti : rumah,kendaraan dan sebagainya.
Ø Benda tidak berwujud
Semua hak . seperti : hak cipta, hak merek dan sebaginya.

Sedangkan menurut pasal 504 KUHP perdata benda dibedakan menjadi 2,yaitu:
Ø Benda bergerak
Ø Benda tidak bergerak.

Sistematika hukum perdata
Ø Hukum perorangan (personenrecht) membuat peraturan-peraturan tentang manusia segai subjuk hukum, peraturan-peraturan yang memiliki hak.
Ø Hukum keluarga (familierecht) mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan-hubungan kekeluargaan.
Ø Hukum kekayaan (vermogenrecht) mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang,terdiri dari hukum kebendaan dan hukum perikataan.
Ø Hukum waris (erfrecht)mengatur hal ihwal tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.

Contoh kasus
Seperti kasusnya setya novanto dituntut 16 Tahun penjara dalam kasus E-KTP. berita yang ditulis oleh TEMPO.CO https://hukum.tempo.co/read/1075381/setelah-setya-novanto-dituntut-16-tahun-penjara-dalam-kasus-e-ktp/full&view=ok
Bahwa kasus ini merupakan kasus perdata karna dalam kasus ini terdapat sistematis hukum kekayaan yang merugikan banyak pihak yang terkait .setya novanto adalah salah satu dari pelaku ini dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Setya Novanto hukumuman pidana 16 tahun. Selain itu jaksa juga menghukum Setya untuk membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti 7435 dolar Amrika Serikat.
Karna kasus ini membuat Negara rugi hingga mencapai Rp 2,5 Triliun. Tahanya itu, kasus ini juga Kasus korupsi “berjamaah” di DPR yang terhitung terbesar dalam sejarah parlemen kita. Korupsi itu tidak saja telah mempertontonkan kebejatan para anggota Dewan kepada publik, konstituen yang mereka wakili, juga kemudian melenyapkan tujuan sesungguhnya kenapa KTP elektronik itu dibuat, yakni sebagai  “identitas tunggal”  yang dibutuhkan untuk sistem kependudukan warga negara.  Negara telah dirugikan tidak hanya uang, tapi juga waktu, oleh para penggangsir yang telah “memproyekkan” habis-habisan program e-ktp.

Referensi
hukum bisnis untuk perusahaan abdul r.saliman,S.H.,M.M.
Penelitian Hukum  prof.Dr.Peter Mahmud Marzuki, SH.,MS.,LL.M
HUKUM EKONOMI  Penyunting sumantaro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar