Selasa, 13 November 2018

sejarah koperasi di indonesia


Sejarah koperasi

gunadarma-university.png


Nama :sylvi febrina
Npm :25217870
Kelas:2EB11

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI




Pendahuluan Koperasi
   Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumipada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.         Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.        Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.      menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2.       memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
3.      memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupupertanian yang bermodal kecil

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1)      Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
2)       Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
3)      Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1)      Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a)      menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b)      menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.        
2)Bahwa berhubung dengan itu perlu:

a)      Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b)      Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
c)      Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
3)Bahwa berhubungan dengan itu, maka
a)      Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. (Baca Juga : Sejarah PKI)
b)      Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut, Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap ‘ing ngarsa sung tuladha, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani’.
c)      Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyar berazas kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan ciri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran, maupun kepercayaan yang dianut seseorang.
d)     Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional yang dilaksanakan dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia.
e)      Menurut pasal 3 UU No. 12/167, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Saat ini gerakan koperasi sudah mulai berkembang dengan ditandai adanya gerakan koperasi yang otonom. Namun, pada masa reformasi, gerakan koperasi masih berfokus pada bisnis koperasi yang harus diarahkan ke ciri universalitas kebutuhan yang tinggi. Kebutuhan yang tinggi itu di antaranya:
·         Jasa keuangan,
·         Pelayanan infrastruktur, serta
·         Pembelian bersama.
Dengan gerakan koperasi yang bersifat otonom ini berpeluang dalam memanfaatkan potensi setempat. Selain itu juga membangkitkan potensi yang benturan sehingga harus segera diselesaikan di tingkat daerah. Sebagai penopang agar koperasi tetap bertahan dan semakin kuat, maka perlu adanya beberapa konsolidasi pada berbagai bidang di antaranya:
·         Potensi keuangan,
·         pengembangan jaringan informasi, serta
·         Pengembangan pusat inovasi dan teknologi
Ketiga hal demikian merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Selain itu, dalam gerakan otonom pada koperasi daerah ini juga terdapat peranan pemerintahan daerah yang dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Sedangkan untuk pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupate/kota. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga arus dana keseimbangan dan keperluan dalam memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Ada pun fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini di antaranya:
·         Menjaga likuiditas,
·         Berperan dalam bidang pengawasan dan perbaikan manajemen.
Dalam bidang pengawasan ini dilakukan sampai pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Adanya pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrument pembangunan ini sebenarnya telah terbukti adanya menimbulkan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang berpacu pada prinsip-prinsip koperasi. Selain itu juga sebagai badan usaha yang kompetitif. Sehingga, dapat dikatakan bahwa reformasi atau pengembangan dalam kelembagaan koperasi untuk menjadi koperasi yang bergerak dengan jati dirinya ini merupakan agenda yang sangat panjang dan akan melalui oleh koperasi di Indonesia. (Baca Juga : Sejarah Perhimpunan Indonesia)
Untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya local yang masih diperlukan maka dalam kerangka otonomi daerah perlu adanya penataan lembaga keuangan koperasi atau koperasi simpan pinjam. Nah, dalam program pembenahan ini akan menjadi elemen yang sangat penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di Indonesia yang memang dijadikan sebagai tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 Tahun 1967. Secara garisbesar, berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.

1.                  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
2.                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
3.                  Kemandirian.
4.                  Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
Bentuk dan Jenis Koperasi

1. Jenis Koperasi berdasarkan Fungsi
Adapun jenis-jenis koperasi di Indonesia yang di antaranya sebagai berikut:
·         Koperasi Pembelian/Pengadaan/Konsumsi Koperasi yang menangani fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir disebut juga sebagai koperasi pembelian atau koperasi pengadaan. Atau pada umumnya, orang-orang menyebutnya sebagai koperasi konsumsi. Di sini para nggota memiliki peran sebagai pemilik dan pembeli atau sebagai konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi Penjualan/Pemasaran Koperasi penjualan atau koperasi pemasaran merupakan koperasi yang berperan sebagai fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggotanya hingga sampai di tangan konsumen. Dalam koperasi ini, anggota memiliki peran sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi Produksi Koperasi Produksi adalah koperasi yang memproduksi atau memiliki barang atau jasa. Dalam koperasi produksi ini, anggota memiliki peran sebagai pegawai atau karyawan koperasi dan juga pemiliki koperasi. (Baca Juga : Sejarah Parindra (Partai Indonesia Raya))
·         Koperasi Jasa Koperasi yang mengadakan adanya pelayanan jasa yang dibutuhkan para anggota koperasi disebut sebagai koperasi jasa. Hal ini berlaku seperti simpang pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. sehingga para anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi tersebut. Ada jenis koperasi lain dari yang ada di atas, yaitu Koperasi Tunggal Usaha (single Purpose Coorperative). Koperai ini merupakan koperasi yang hanya memiliki satu fungsi sebagai koperasi dan juga sebaliknya, jika terdapat koperasi yang memiliki lebih dari satu fungsi maka koperasi tersebut disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose Coorperative).
2. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah
Sedangkan jenis-jenis koperasi yang berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja koperasi ini di antaranya sebagai berikut:
·         Koperasi Primer. Koperasi primer merupakan koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang sistem perseorangan.
·         Koperasi Sekunder. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan beberapa badan koperasi juga memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas daripada koperasi primer. Sehingga, koperasi sekunder ini pun memiliki beberapa jenis di antaranya:
·         Koperasi Pusat. Koperasi pusat merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 5 anggota koperasi primer.
·         Gabungan Koperasi. Gabungan koperasi ini beranggotakan minimal 3 koperasi pusat.
·         Induk Koperasi. Induk koperasi beranggotakan minimal 3 Gabungan Koperasi.
3. Jenis Koperasi Berdasarkan Status Keanggotaan
Untuk jenis-jenis koperasi berdasarkan status keanggotaan ini terbagi menjadi beberapa jenis yaitu di antaranya sebagai berikut:
·         Koperasi Produsen. Koperasi produsen ini anggotanya terdiri dari para produsen barang atau jasa juga memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi Konsumen. Sedangkan koperasi konsumen ini kebalikan dari koperasi produsen yang enggotanya terdiri dari beberapa konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa yang ditawari oleh para pemasok di pasar.


Arti Lambang Koperasi
lambang koperasi
Berikut ini adalah beberapa ulasan mengenai makna dari lambing Koperasi Indonesia
1.      Lambang Koperasi Indonesia yang berupa bunga ini telah memberikan kesan bahwa terdapat perkembangan dan kemajuan pada perkoperasian di Indonesia. Sehingga adanya tuntutan bahwa Koperasi Indonesia haruslah selalu berkembang, cemerlang, berpengetahuan, inovatif, variatif dan produktif dalam kegiatan koperasi juga berorientasi pada untuk keunggulan Koperasi Indonesia dalam basis teknologi.
2.      Gambar mata angin ini merupakan gambar dengan makna adanya empat sudut pandang yang di antaranya:
o    Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o    Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
o    Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan, dan demokrasi; dan
o    Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.      Untuk teks pada lambang Koperasi Indonesia ini telah memberikan makna yang dinamis dan modern. Hal ini telah memberikan kesan bahwa Koperasi Indonesia telah mengalami kemajuan dalam perkembangannya yang mengikuti perkembangan jaman yang berpacu pada perekonomian dengan semangat tinggi. Teks tersebut ditata rapid an sejajar dengan makna bahwa perkoperasian Indonesia memiliki ikatan yang sangat kuat baik internal maupun eksternal seperti antara Koperasi Indonesia dengan para anggotanya. (Baca Juga : Sejarah PARTINDO (Partai Indonesia))
4.      Warna pada lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel ini telah memberikan kesan kalem dan juga berwibawa. Selain itu, Koperasi Indonesia ini memiliki keinginan, ketabahan, kemauan, dan kemajuan juga memiliki kepribadian yang sangat kuat terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.      Adapun lambang Koperasi Indonesia yang pada umumnya digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut seperti pin, tanda pengenal pegawai dan emblem dalam kegiatan ketatalaksanaan administrative oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia
6.      Lambang Koperasi Indonesia juga memiliki makna dalam falsafah hidup seperti pada:
o    Tulisan: Koperasi Indonesia sebagai identitas lambang;
o    Gambar: 4 kuncup bunga yang saling bertautat yang dihubungkan hingga membentuk suatu lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya ini telah memberikan makna seluruh pemangku yang kepentingannya saling bekerja sama secara terpadu dan terkoordinasi yang harmonis dalam membangun perkoperasian di Indonesia.
Pasal-pasal tentang koperasi
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
·         Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
·         Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
·         Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
·         Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4 Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1)Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2)Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8 Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9 Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15 Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16 Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu m
elakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23 Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25 Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28 Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang :
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31 Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33 Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34 (1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35 Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37 Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :
a. melaku
kan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40 Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a Keputusan Rapat Anggota, atau
b Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48 Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a Nama dan alamat Penyelesai, dan
b Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dib
entuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e. Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.



Kamis, 10 Mei 2018

TUGAS 6


Sector mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing,ini lah kelebihan dan kekurangan pada setiap sector,yaitu:
Ø  SEKTOR PERTANIAN
Pengertian pertanian dalam arti sempit hanya mencakup pertanian sebagai budidaya penghasil tanaman pangan padahal kalau kita tinjau lebih jauh kegiatan pertanian dapat menghasilkan tanaman maupun hewan ternak demi pemenuhan kebutuhan hidup manusia.
Kelebihan        :          
v  Memiliki elastisitas permintaan yang rendah artinya harga berubah berapapun orang akan tetep membeli produk pertanian.
v   Terciptanya kestabilan ekonomi Indonesia dengan adanya REPELITA
v  Berkembangnya kemampuan petani dalam hal pengolahan lahan maupun produksi bahan pangan menjadi lebih modern
v  Terjadinya peningkatan produksi hasil pertanian yang menjadikan Indonesia berhasil bangkit dari masalah kebutuhan pangan dengan menciptakan swasembada pangan
v  Terciptanya kualitas sumber daya manusia yang lebih kompeten dan menghasilkan
Kekurangan     :
v  Timbulnya kesulitan untuk mengatasi dampak dari kemajuan pengolahan tanaman yang lebih modern
v  Petani menjadi tertinggal kerena kurangnya penyuluhan pertaniankepada para petani
v  Terjadi keterbelakangan subsektor selain pangan dikarenakan pemerintah lebih mengutamakan kemajuan dalam produksi tanaman pangan
Ø  SEKTOR INDUSTRI
Industri mempunyai dua arti, yang pertama dapat berarti himpunan perusahaan-perusahaan sejenis Industri mempunyai dua arti, yang pertama dapat berarti himpunan perusahaan-perusahaan sejenis. Kedua, industri dapat pula merujuk kesuatu sektor ekonomi yang didalamnya terdapat kegiatan produktif yang mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.

Kelebihan:
v   Akan memunculkan potensi yang dimiliki tiap-tiap daerah
v  Memperluas pertumbuhan dengan menghubungkan daerah tertinggal dengan pusat pertumbuhan
v  Menghubungkan daerah terpencil dengan infrastuktur & pelayanan dasar dalam menyebarkan manfaat pembangunan secara luas 
v  Memperluas lapangan kerja
v  Meningkatkan pendapatan daerah yang berujung pula pada meningkatnya pendapatan nasional

Kekurangan:
v  Dapat mengakibatkan eksploitasi sumber daya alam
v  Kalahnya investor domestic dengan investor asing
Ø  SECTOR JASA
Kelebihan:
v Dapat meraih keuntungan tinggi dengan frekuensi aktivitas yang lebih sering
Kekurangan:
v  Persaingan yang lebih ketat.
Pada pasar persaingan sempurna, tiap orang akan berkompetisi untuk menurunkan harga serendah mungkin, hal ini karena elastisitas permintaan yang tinggi, atau saat harga berubah sedikit maka permintaan akan berubah drastis.
v  Harus selalu berinovasi tentang pelayanan
Jasa erat kaitannya dengan pelayanan yang baik.Kepuasankonsumen menjadi tujuan dari adanya sektor jasa ini. Untuk itu perlu adanya evaluasi dan inovasi agar perusahaan jasa dapat menjadi kepercayaan bagi konsumen.

Pembangunan yang hanya memetingkan pertumbuhan dan tidak menghiraukan lingkungan sekitarnya ,menurut pendapat saya pembangunan yang hanya mementingkan pertumbuhan tanpa mempedulikan lingkungan yang ada disekitarnya itu akan mengakibatkan dampak yang buruk bagi kehidupan yang akan datang.maka dari itu pembangunan tidak hanya mementingkan pertumbuhannya saja tetapi juga lingkungan yang ada disekitarnya.

Faktor Pendorong Industrialisasi: 
Ø  KONDISI DAN STRUKTUR AWAL EKONOMI DALAM NEGERI
Suatu Negara yang pada awal pembangunan ekonomi atau industrialisasinya sudah memiliki industri-industri primer atau hulu seperti besi dan baja, semen, petrokimia, dan industri-industri tengah(Antara hulu dan hilir), seperti industri barang modal(mesin) dan alat-alat produksi yang relatif kuatakan mengalami proses industrialisasi yang lebih pesat dibandingkan Negara yang hanya memiliki industri-industri hilir atau ringan.
Ø   BESARNYA PASAR DALAM NEGERI YANG DITENTUKAN OLEH KOMBINASI ANTARA JUMLAH POPULASI DAN TINGKAT PN RIIL PER KAPITA
Pasar dalam negeri yang besar, seperti Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta orang merupakan salah satu faktor perangsang bagi pertumbuhan kegiatan-kegaiatan ekonomi, termasuk industri, karena pasar yang besar menjamin adanya skala ekonomis dan efisiensi dalam proses produksi(dengan asumsi bahwa faktor-faktor penentu lainnya mendukung). Jika pasar domestic kecil, maka ekspor merupakan alternatif satu” nya untuk mencapai produksi optimal.
Ø   CIRI INDUSTRIALISASI
Yang dimaksud disini adalah antara lain cara pelaksanaan industrialisasi, seperti misalnya tahapan dari dari implementasi, jenis industri yang diunggulkan, pola pembangunan sektor industri, dan insentif yang diberikan, termasuk insentif kepada investor.
Ø   KEBERADAAN SDA
Ada kecenderungan bahwa Negara-negara yang kaya SDA, tingkat diversifikasi dan laju pertumbuhan ekonominya relatif lebih rendah, dan Negara tersebut cenderung tidak atau terlembat melakukan industrialisasi atau prosesnya berjalan relatif lebih lambat dibandingkan Negara-negara yang miskin SDA.
Ø   KEBIJAKAN STRATEGI PEMERINTAH
Pola industrialisasi di Negara yang menerapkan kebijakan subtitusi impor dan kebijakan perdagangan luar negeri yang protektif(seperti Indonesia terutama selama pemerintahan Orde Baru hingga krisis terjadi) berbeda dengan di Negara yang menerapkan kebijakan promosi ekspor dalam mendukung industri nya.

Beberapa istilah yang sering terdengar ketika kita berbicara mengenai industri:

Ø  KEMITRAAN
Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi “Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan usaha oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan ”.
Ø  KEAGENAN
Agen atau agent (bahasa inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan. Sedangkan keagenan adalah hubungan hukum  antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan / distribusi barang modal atau produk industri tertentu.
Ø  WARALABA
waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Ø  SUB KONTRAK
Subkontrak adalah pengaturan di mana kontrak bisnis satu pihak sebagian atau seluruh bagiannya dikontrakkan lagi ke pihak lain. Bisnis seringkali mensubkontrakkan jika mereka kurang memiliki keahlian atau sumber daya untuk menyelesaikan sebuah proyek.




REFERENSI

Sabtu, 05 Mei 2018

tugas 5


Menurut saya pada era globalisasi seperti sekarang ini perdagangan internasional masih dapat diterapkan .karena pada era globalisasi sekarang ini Teori Perdagangan internasional yang merupakan dasar teori mengenai transaksi dua buah perusahaan dari negara yang berbeda akan selalu bisa diterapkan dalam dunia bisnis. Salah satu konsep yang terkenal adalah hukum gravitasi perdagangan. Di mana dua negara yang berdekatan dan memiliki kekuatan dagang yang hampir sama, akan lebih terikat dan tertarik ketimbang dengan negara yang lokasinya jauh dan berbeda secara ukuran.bila suatu Negara ingin bertahan dan mampu bersaing di era globalisasi dewasa ini maka suatu Negara harus memproduksi suatu barang atau jasa dengan biaya yang relative namun memiliki kualitas yang baik. Sehingga suatu Negara tersebut dapat memiliki keunggulan yang dapat di jadikan acuan untuk menjadi lebih baik.

Perdagangan internasional itu tidak terlepas dari pembayaran internasional. Pembayaran internasional yang di gunakan hingga saat ini adalah mata uang Amerika Serikat atau US Dolar. dikarenakan adanya perjanjian Bretton Woods. Perjanjian ini muncul pada akhir perang dunia ke 2 , yang efeknya masih terasa hingga sekarang; perjanjian untuk menggunakan emas sebagai standar global nilai mata uang. Pada saat itu keadaan ekonomi negara-negara dunia, kecuali Amerika Serikat, hancur karena perang. Ini menyebabkan mereka bergantung pada pinjaman yang diberikan oleh Amerika. Awalnya emas digunakan sebagai mata uang, tapi karena ada orang yang mengetahui bahwa nilai emas selalu menaik dan tidak merosot maka mereka (pihak bank) mengumumkan bahwa emas ditukar dengan selembar kertas yang bernilai (uang).

mata uang yang mulai menyamai kedudukan Dolar adalah Euro. Secara ekonomi Euro bisa saja menggantikan Dolar sebagai alat pembayaran internasional,karena Euro memiliki kapasitas yang cukup besar dalam siklus perdagangan,investasi dan perekonomian internasional. Secara nilai tukar Euro mampu menarik investor untuk melakukan investasi karena keberhasilan cost and benefit Euro pun telah banyak dirasakan oleh beberapa anggota nya. Namun, secara politis Euro masih cukup meragukan. Hal ini di karenakan adanya pertimbangan stabilitas politik suatu Negara. Negara yang tidak stabil politik nya akan mempengaruhi keadaan mata uang nya. Karena mata uang internasional bukan hanya di gunakan untuk kegiatan ekonomi saja,melainkan alat untuk membentuk hegemoni dan untuk mengendalikan interaksi stuktur struktur politik.

Untuk mata uang Indonesia ,yaitu rupiah .menurut saya Jika melihat kondisi yang saat ini nilai tukar rupiah menurun. Saya rasa masih blm bisa. Lagi pula untuk menjadikan mata uang internasional dibutuhkan negara dengan keadaan ekonomi maupun politik yang stabil, karena sebagai mata uang internasional dibutuhkan kepercayaan dari dunia agar dunia menggunakannya.

Perdagangan internasional juga erat kaitannya dengan devisa. Menurut saya, Jika cadangan devisa suatu negara banyak hal ini akan mengakibatkan pendapatan suatu negara meningkat. devisa yaitu sejumlah valuta asing yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran dengan luar negeri yang diterima dan diakui luas oleh dunia internasional. Memiliki banyak devisa negara merasa diuntungkan. Hal itu dikarenakan devisa menjadi salah satu sumber pendapatan bagi negara. Devisa ini dapat berbentuk emas, valuta asing, dan surat berharga yang berlaku secara internasional.Karena devisa timbul jika adanya kegiatan perdagangan internasional. Devisa suatu negara meningkat hal ini berkaitan dengan kegiatan ekspor suatu negara, berarti negara tersebut lebih banyak ekspor dari pada impor. Dengan adanya hal ini negara negara lain memberikan kepercayaan kepada negara tersebut sehingga mereka akan tetap ekspor karena tahu bagaimana kualitas dari barang atau jasa yang di ekspor tersebut.
Hal yang akan di lakukan suatu negara jika memiliki cadangan devisa yang banyak:
Ø   Membayar hutang
Suatu Negara mirip seperti sebuat perusahaan. Memiliki hal untuk meminjam uang kepada penyedia uang internasional. Untuk membayar sejumlah hutang dan juga bunga yang dibebankan kepada suatu Negara, haruslah menggunakan devisa, bisa berupa bentuk emas, dan juga valuta asing yang berlaku dan diakui secara internasional. Dengan begitu, proses pelunasan dan juga pembayaran dari hutan beserta bunga-bunga hutang pun akan menjadi lebih lancar dan dapat berjalan dengan sukses.
Ø  Proses pembelian barang dan jasa
Tidak dapat dipungkiri, suatu negara pasti membutuhkan transaksi-transaksi yang berjenis impor, atau pembelian barang dan jasa yang berasal dari luar negeri. Tentu saja pembelian dari luar negeri atau impor ini tidak dapat menggunakan mata uang lokal, dan harus menggunakan mata uang yang sesuai dengan alat pembayaran yang diakui. Manfaat devisa negara yang dimiliki, maka proses transaksi barang-barang impor ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak terhambat.
Ø  Pembiayaan kegiatan kenegaraan di luar negeri
Segala macam bentuk kegiatan kenegaraan resmi yang diadakan di luar negeri, biayanya ditanggung oleh pemerintah. Untuk menanggung biaya ini, pemerintah suatu Negara tidak dapat menggunakan mata uang local, karena berbeda dengan mata uang yang digunakan pada Negara tujuan. Karena itu, dengan memanfaatkan devisa Negara, segala kegiatan yang berjalan di luar negeri, terutama dari segi pembiayaannya akan menjadi lebih lancar tanpa adanya hampatan. Berikut ini beberapa kegiatan yang sering dibiayai oleh Negara dengan menggunakan devisa :
v  Kunjungan kerja pejabat Negara
v  Kegiatan kompetisi, baik olahraga maupun pendidikan
v  Seminar internasional
Ø  Untuk membiayai kegiatan perdagangan yang berhubungan dengan Negara lain (luar negeri)
Manfaat devisa dalam perdagangan internasional adalah memberikan modal dan pembiayaan terhadap segala kegiatan perdagangan yang harus berhubungan dengan luar negeri. Terutama yang membutuhkan biaya pajak dan juga biaya operasional dalam bentuk valuta asing.
Ø  Alat ukur perkembangan ekonomi
Negara yang memiliki cadangan devisa yang banyak dan tinggi dapat menjadi indikator dari meningkatnya dan bertambah baiknya pertumbuhan ekonomi. Namun sebaliknya, apabila kondisi cadangan devisa dari Negara semakin menipis, dapat diartikan sebagai salah satu indikator pertumbuhan ekonomi yang kurang baik dari suatu Negara. Maka dari itu, kondisi devisa yang dimiliiki oleh Negara sering dijadikan salah satu indikator dari pertumbuhan ekonomi suatu Negara.
Ø  Pembiayaan terhadap perwakilan dari negara di luar negeri
Setiap negara pastilah memiliki perwakilannya masing-masing pada negara lain. Untuk menjamin kehidupan dan biaya hidup para perwakilan negara, maka manfaat devisa negara dibutuhkan untuk membiayai kehidupan dan juga kegiatan kenegaraan yang dilakukan oleh perwakilan negara tersebut.

Ø  Sebagai cadangan suatu Negara
Devisa juga merupakan cadangan modal yang dimiliki oleh suatu negara. Hal ini sering dikaitkan dengan cadangan devisa. Manfaat cadangan devisa ini dapat digunakan sewaktu-waktu, ketika negara sedang membutuhkan keperluan mendadak. Sama seperti masalah rumah tangga, yang butuh dana cadangan untuk menghadapi masalah, dan ketika biaya cadangan menipis, maka terpaksa menggunakan devisa untuk memperoleh biaya tersebut
Ø  Sebagai penggerak roda ekonomi
Devisa merupakan salah satu faktor penting yang dapat menggerakkan roda ekonomi suatu negara, terutama ekonomi internasional suatu negara. Dengan manfaat devisa, maka segala proses ekspor impor, penyediaan jasa, serta berbagai macam kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan dunia internasional dan negara-negara sahabat akan menjadi lebih lancar, dan dapat memberikan manfaat penting di bidang ekonomi.
.


Referensi