Rabu, 06 November 2019

history of internet

The history of the Internet has its origin in the efforts of wide area networkingthat originated in several computer science laboratories in the United States, United Kingdom, and France.The U.S. Department of Defenseawarded contracts as early as the 1960s, including for the development of the ARPANET project, directed by Robert Taylor and managed by Lawrence Roberts. The first message was sent over the ARPANET in 1969 from computer science Professor Leonard Kleinrock's laboratory at University of California, Los Angeles (UCLA) to the second network node at Stanford Research Institute (SRI).

Packet switching networks such as the NPL network, ARPANET, Merit Network, CYCLADES, and Telenet, were developed in the late 1960s and early 1970s using a variety of communications protocols.Donald Davies first demonstrated packet switching in 1967 at the National Physics Laboratory(NPL) in the UK, which became a testbed for UK research for almost two decades.The ARPANET project led to the development of protocols for internetworking, in which multiple separate networks could be joined into a network of networks. The design included concepts from the French CYCLADES project directed by Louis Pouzin.

In the early 1980s the NSF funded the establishment for national supercomputing centers at several universities, and provided interconnectivity in 1986 with the NSFNET project, which also created network access to the supercomputersites in the United States from research and education organizations. Commercial Internet service providers(ISPs) began to emerge in the very late 1980s. The ARPANET was decommissioned in 1990. Limited private connections to parts of the Internet by officially commercial entities emerged in several American cities by late 1989 and 1990, and the NSFNET was decommissioned in 1995, removing the last restrictions on the use of the Internet to carry commercial traffic.

Over the years the internet has progresse,since the beginning of 1995 the internet began to be disseminated to the public in the world which reached 16 million inhabitants. And in 2001 internet users in the word increased by 513 milion people.nexts years in 2007 the development of the internet was very rapid, it’s development increased by about 2 time from the previous to 1319 milion people. And in 2013 internet usage has increased many time to 2800 milion people who use the internet, and will add more every years, because now people always use the internet in all daily activities.

Referensi
https://en.m.wikipedia.org/wiki/history_of_the_internet

Kamis, 10 Oktober 2019

Resume


Resume
1.   personal data
full name               : sylvi febrina
sex                        :famele
place,date of  birth         :Jakarta, 2 february 1999
nationality            :Indonesia
marital status       :single
religion                 :moslem
addres                  :citayam
email                    :sylvi.febrina@gmail.com

2.     educational background
2011  :bojonggede 04 primary school
2014  :al-basyariah junior high school
2017  :1 bojonggede senior high school

3.     qualification
a)     personality
I am a person who can work either independently or as part of team ,initiative,creative,hardworking,good attitude,tolerant,and be responsible
b)    skills
I can to operate a designer program ,like a corel drow,operate a business program,like a myob,zahir,I am also can to operate date process program ,like a Microsoft office.

4.     Organization
2012-2013 :OSIS in junior high school



Depok,october 10th 2019



Sylvi Febrina

Minggu, 06 Oktober 2019

article about introducing of accounting


Hai,let me introduce my self.my name is sylvi febrina,you can call me sylvi.i was born on 2 february 1999 in Jakarta.I have one brother,his name’s risky and i live in citayam with my parents.

My frist education at SDN BOJONGGEDE 04.since I was child, I rally love playing basketball. After graduated from elementary school, I get new school at SMP AL-BASYARIAH. I have some experience in there, I was once a part of OSIS (2013), and the next school at SMAN 1 BOJONGGEDE.

I’m really love in senior high school  because I’m  always get champion in my class.now I’m studying at faculty economic gunadarma university majoring accounting
I want to tell about accounting.

Accounting is the language of finance.it conveys the financial position of the firm or business to anyone who wants to know. It helps to translate the workings of a firm into tangible reports that can be compared. So it is essential that we know the meaning of accounting. Let us get started!


Meaning of accounting
Accounting is all about  the process that helps to record, summarize, analyze, and report data that concerns financial transactions. Let’s understand the components a little better to understand the true meaning of accounting.
Function
The first and foremost function that accounting looks forward to achieving is recording of the different transactions that are made within the firm. This can also be referred to s book-keeping which is a process of recognizing the transactions and setting them up as record.
Book-keeping is only concerned with the recording segment and nothing else. Accounting maintains a few books for the cause of recording. The maintenance of the procedure happens in a systematic manner.
Practice and body of knowledge concerned primarily with
·         methods for recording transactions,
·         keeping financial records,
·         performing internal audits,
·         reporting and analyzing financial information to the management, and
·         advising on taxation matters.
It is a systematic process of identifying, recording, measuring, classifying, verifying, summarizing, interpreting and communicating financial information. It reveals profit or loss for a given period, and the value and nature of a firm's assets, liabilities and owners' equity.
Accounting provides information on the
·         resources available to a firm,
·         the means employed to finance those resources, and
·         the results achieved through their use.

Types of Accounting
·         Financial Accounting
Financial accounting refers to the processes used to generate interim and annual financial statements. The results of all financial transactions that occur during an accounting period are summarized into the balance sheet, income statement, and cash flow statement. The financial statements of most companies are audited annually by an external CPA firm. For some, such as publicly traded companies, audits are a legal requirement. However, lenders also typically require the results of an external audit annually as part of their debt covenants. Therefore, most companies will have annual audits for one reason or another.
·         Managerial Accounting 
Managerial accounting uses much of the same data as financial accounting, but it organizes and utilizes information in different ways. Namely, in managerial accounting, an accountant generates monthly or quarterly reports that a business's management team can use to make decisions about how the business operates. Managerial accounting also encompasses many other facets of accounting, including budgeting, forecasting, and various financial analysis tools. Essentially, any information that may be useful to management falls underneath this umbrella.
·         Cost Accounting
Just as managerial accounting helps businesses make decisions about management, cost accounting helps businesses make decisions about costing. Essentially, cost accounting considers all of the costs related to producing a product. Analysts, managers, business owners and accountants use this information to determine what their products should cost. In cost accounting, money is cast as an economic factor in production, whereas in financial accounting, money is considered to be a measure of a company's economic performance.

Basic Fundamentals of Accounting

Accounting is all about the term ALOE. Do not confuse it with the plant! ALOE is a term that has an important role to play in the accounting world and the understanding of the meaning of accounting. Here is what the acronym, “A-L-O-E” means.
·         A – Assets
·         L – Liabilities
·         O E- Owner’s Equity
This is one of the basic concepts of accounting. The equation for the same goes like this:
Assets = Liabilities + Owner’s Equity
Here is the meaning of every term that ALOE stands for.
·         Assets: Assets are the items that belong to you and you are the owner of it. These items correspond to a “value” and can serve you cash in exchange for it.  Examples of Assets are Car, House, etc.
·         Liabilities: Whatever you own is a liability. Even a loan that you take from a bank to buy any sort of asset is a liability.
·         Owner’s Equity: The total amount of cash someone (anyone) invests in an organization is Owner’s Equity. The investment done is not necessarily money always. It can be in the form of stocks too.



Reference
·         http://www.businessdictionary.com/definition/accounting.html (was last accessed 6 october 2019 ,5:22)
·         https://www.investopedia.com/terms/a/accounting.asp(was last accessed 6 october 2019, 6:13)



Kamis, 27 Juni 2019

pengertian wajib daftar perusahaan,hak intelektual (HAKI),perlindungan konsumen,anti monopoli dan persaingan tidak sehat



Pengerian wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan UU dan peraturan pelaksanaan. Dan muat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh penjabat yang berwenang dari kantor pendaftar perusahaan.
Tujuan wajib daftar perusahaan
Tujuannya diadakan usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatakan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan ,terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomi pihak-pihak yang berniat mengadakan berjanjian.
Manfaat wajib daftar perusahaan
1)      Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produk
2)      Terlindungi dari praktik usaha yang tidak jujur
3)      Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerjasama usaha merger atau akusisi, serta penyertaan modal.
Perusaan yang wajib didaftarkan
1)      Koperasi
2)      Badan hukum
3)      Persekutuan
4)      Perusahaan perorangan
Perusaan yang tidak wajib didaftarkan
1)      Perusahaan jawatan (parjan) seperti yang diatur dalam UU no.9 tahun 1969(LN tahun 1969-40).indische bedrijirenwent (s.1927-419).perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau lab (pasal 6 ayat (1)).
2)      Perusahaan kecil perseorangan,perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba.yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat,tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum dan persekutuan.
Hal-hal yang wajib didaftarkan
a)      Umum
Ø Nama
Ø Merek perseroan
Ø Tanggal pendirian perusahaan
Ø Jangka waktu berdinya
b)      Mengenai pengurus dan komisaris
Ø Nama lengkap
Ø Nomor dan tanggal tanda bukti diri
Ø Alamat ,tempat tinggal yang tetap
Ø Tempat dan tanggal lahir
Ø Kewarganegaraan saat mendaftar
Ø Tanda tangan
Ø Tanggal mulai menduduki jabatan
c)      Kegiatan usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris
Ø Modal dasar
Ø Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
Ø Besarnya modal yang ditetapkan
Ø Besarnya modal yang disetor
Ø Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Ø Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
Ø Tanggal pengajuan permintaan endaftaran
d)     Akta pendirian persoran
Pada saat waktu pendaftaran ,pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.


Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.


Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
Ø  Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Ø  Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Ø  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Ø  Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
Ø  Hak Cipta
Ø  Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
·         Hak Paten
·         Hak Merek
·         Hak Desain Industri
·         Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Hak Rahasia Dagang
·         Hak Indikasi
Pengertian, Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen
Pengertian menurut para ahli
Ø  Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).

Ø  Sedangkan menurut Sidobalok (2014:39), hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan Peraturan dan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen Republik Indonesia pasal 4, hak konsumen antara lain yaitu:
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa
  • Hak untuk memilih barang dan atau jasa dan juga memperoleh barang dan atau jasa itu dengan nilai tukar dan keadaaan serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak untuk mendapat perlakuan atau dilayani dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Dan lain sebagainya.
Kemudian kewajiban konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Pasal 5, antara lain:
  • Membaca atau tunduk pada petunjuk informasi dan produsen penggunaan atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam menjalankan transaksi pembelian barang atau jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang menjadi kesepakatan
  • Ikut dalam usaha menyelesaikan hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Pada umumnya, tujuan perlindungan konsumen adalah untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen menjadikan terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga tercipta kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 3 UUPK 8/1999, antara lain yaitu:
  • Melakukan peningkatan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindari dari efek negatif penggunaan barang dan atau jasa
  • Melakukan peningkatan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumen
  • Membuat sistem perlindungan konsumen yang berisi unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan juga akses untuk memperoleh informasi.

Asas-Asas Perlindungan Konsumen

Dalam penegakan hukum perlindungan harus diberlakukan asas-asas yang mempunyai fungsi sebagai landasan penempatan hukum. Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, asas tersebut antara lain:
Ø  Asas Manfaat
Semua usaha yang dijalankan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus bermanfaat besar, untuk konsumen dan pelaku usaha secara menyeluruh. Dengan bahasa lain, tidak hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat sedangkan pihak lain memperoleh kerugian.
Ø  Asas Keadilan
Tidak selamanya sengketa konsumen dikarenakan dari kesalahan pelaku usaha, tetapi juga disebabkan oleh kesalahan konsumen yang kadang tidak mengetahui akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui peroleh hak dan kewajiban secara seimbang.
Ø  Asas Keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan antara hak dan kewajiban produsen dan konsumen. Ini menghendaki konsumen, produsen dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari peraturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
Ø  Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas ini mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsinya dan sebaliknya, bahwa produk tersebut tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta benda.
Ø  Asas Kepastian Hukum
Asas ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum supaya produsen dan juga konsumen menaati hukum dan menjalankan yang menjadi hak dan kewajibannya tanpa harus membebankan tanggung jawab di salah satu pihak dan juga negara menjamin kepastian hukum.
Pengertian dari Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” istilah“ dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Menurut Sherman Act, ada beberapa hal yan berhubungan dengan proses terjadinya monopoli secara ilmiah, yaitu:
1.      Monopoli terjadi akibat dari suatu superrior skill, yang salah satunya dapat terwujud dari pemberian hak paten secara eksklusif oleh negara, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pelaku usaha tertentu atas hasil riset dan pengembangan atas teknologi tertentu. Selain itu ada juga yang dikenal dengan istilah Trade Secret (rahasia dagang), yang meskipun tidak memperoleh eksklusivitas pengakuan oleh negara, namun dengan rahasia dagangnya mampu membuat produk yang superior.
2.      Monopoli terjadi karena pemberian negara (Ketentuan pasal 33 (2) dan 33 (3) UUD 1945 yang dikutip kembali dalam pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999)
3.      Monopoli yang terjadi akibat adanya historical accident, yaitu monopoli yang terjadi karena tidak disengaja, dan berlangsung karena proses alamiah, yang ditentukan oleh berbagai faktor terkait dimana monopoli tersebut terjadi. Dalam hal ini penilaian mengenai pasar bersangkutan yang memungkinkan terjadinya monopoli menjadi sangat relevan.
Kegiatan yang dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
§  Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
§  Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
§  Efisiensi alokasi sumber daya alam
§  Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
§  Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
§  Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
§  Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
§  Menciptakan inovasi dalam perusahaan

Referensi