Jumat, 20 Desember 2019
Rabu, 06 November 2019
history of internet
The history of the Internet has its origin in the
efforts of wide area networkingthat originated in several computer
science laboratories in the United States, United Kingdom,
and France.The U.S. Department of Defenseawarded contracts as early
as the 1960s, including for the development of the ARPANET project,
directed by Robert Taylor and managed by Lawrence Roberts. The
first message was sent over the ARPANET in 1969 from computer science
Professor Leonard Kleinrock's laboratory at University of California,
Los Angeles (UCLA) to the second network node at Stanford
Research Institute (SRI).
Packet switching networks such as the NPL network,
ARPANET, Merit Network, CYCLADES, and Telenet, were developed in
the late 1960s and early 1970s using a variety of communications
protocols.Donald Davies first demonstrated packet switching in 1967 at
the National Physics Laboratory(NPL) in the UK, which became a testbed for
UK research for almost two decades.The ARPANET project led to the development
of protocols for internetworking, in which multiple separate networks
could be joined into a network of networks. The design included concepts from
the French CYCLADES project directed by Louis Pouzin.
In the early 1980s the NSF funded the establishment for national supercomputing centers
at several universities, and provided interconnectivity in 1986 with
the NSFNET project, which also created network access to
the supercomputersites in the United States from research and education organizations.
Commercial Internet service providers(ISPs) began to emerge in the very
late 1980s. The ARPANET was decommissioned in 1990. Limited private connections
to parts of the Internet by officially commercial entities emerged in several
American cities by late 1989 and 1990, and the NSFNET was decommissioned
in 1995, removing the last restrictions on the use of the Internet to carry
commercial traffic.
Over the years the internet has progresse,since the beginning
of 1995 the internet began to be disseminated to the public in the world which
reached 16 million inhabitants. And in 2001 internet users in the word
increased by 513 milion people.nexts years in 2007 the development of the
internet was very rapid, it’s development increased by about 2 time from the
previous to 1319 milion people. And in 2013 internet usage has increased many
time to 2800 milion people who use the internet, and will add more every years,
because now people always use the internet in all daily activities.
Referensi
https://en.m.wikipedia.org/wiki/history_of_the_internet
Kamis, 10 Oktober 2019
Resume
Resume
1. personal
data
full name : sylvi febrina
sex :famele
place,date of birth :Jakarta,
2 february 1999
nationality :Indonesia
marital status :single
religion :moslem
addres :citayam
email :sylvi.febrina@gmail.com
2. educational
background
2011 :bojonggede 04 primary school
2014 :al-basyariah junior high school
2017 :1 bojonggede senior high school
3. qualification
a) personality
I
am a person who can work either independently or as part of team
,initiative,creative,hardworking,good attitude,tolerant,and be responsible
b) skills
I
can to operate a designer program ,like a corel drow,operate a business program,like
a myob,zahir,I am also can to operate date process program ,like a Microsoft office.
4. Organization
2012-2013 :OSIS in junior high
school
Depok,october 10th 2019
Sylvi Febrina
Minggu, 06 Oktober 2019
article about introducing of accounting
Hai,let me introduce my self.my name is sylvi
febrina,you can call me sylvi.i was born on 2 february 1999 in Jakarta.I have
one brother,his name’s risky and i live in citayam with my parents.
My frist education at SDN BOJONGGEDE 04.since I was
child, I rally love playing basketball. After graduated from elementary school,
I get new school at SMP AL-BASYARIAH. I have some experience in there, I was
once a part of OSIS (2013), and the next school at SMAN 1 BOJONGGEDE.
I’m really love in senior high school because I’m
always get champion in my class.now I’m studying at faculty economic
gunadarma university majoring accounting
I want to tell about accounting.
Accounting is the
language of finance.it conveys the financial position of the firm or business
to anyone who wants to know. It helps to translate the workings of a firm into
tangible reports that can be compared. So it is essential that we know the
meaning of accounting. Let us get started!
Accounting is all about the process that helps to record, summarize, analyze,
and report data that concerns financial transactions. Let’s understand the
components a little better to understand the true meaning of accounting.
Function
The first and foremost function that accounting looks
forward to achieving is recording of the different transactions that are made
within the firm. This can also be referred to s book-keeping which is a process
of recognizing the transactions and setting them up as record.
Book-keeping is only concerned with the recording
segment and nothing else. Accounting maintains a few books for the cause of
recording. The maintenance of the procedure happens in a systematic manner.
Practice and body of knowledge concerned
primarily with
·
methods for recording transactions,
·
keeping financial records,
·
performing internal
audits,
·
reporting and
analyzing financial information to the management, and
·
advising on taxation matters.
It is a systematic process of identifying, recording, measuring, classifying,
verifying, summarizing, interpreting and communicating financial information. It reveals profit or loss for a given period, and the value and nature of a firm's assets, liabilities and owners' equity.
Accounting provides
information on the
·
resources available to a
firm,
·
the means employed to finance those resources, and
·
the results achieved
through their use.
Types of Accounting
·
Financial
Accounting
Financial accounting refers to the
processes used to generate interim and annual financial statements. The results
of all financial transactions that occur during an accounting period are
summarized into the balance sheet, income statement, and cash
flow statement. The financial statements of most companies are audited annually
by an external CPA firm. For some, such as publicly traded companies,
audits are a legal requirement. However, lenders also typically require the
results of an external audit annually as part of their debt covenants.
Therefore, most companies will have annual audits for one reason or another.
·
Managerial
Accounting
Managerial accounting uses much of the
same data as financial accounting, but it organizes and utilizes information in
different ways. Namely, in managerial accounting, an accountant generates
monthly or quarterly reports that a business's management team can use to make
decisions about how the business operates. Managerial accounting also
encompasses many other facets of accounting, including budgeting, forecasting,
and various financial analysis tools. Essentially, any information that may be
useful to management falls underneath this umbrella.
·
Cost
Accounting
Just
as managerial accounting helps businesses make decisions about management, cost
accounting helps businesses make decisions about costing. Essentially, cost
accounting considers all of the costs related to producing a product. Analysts,
managers, business owners and accountants use this information to determine
what their products should
cost. In cost
accounting, money is cast as an economic factor in production, whereas in
financial accounting, money is considered to be a measure of a company's
economic performance.
Basic
Fundamentals of Accounting
Accounting is all about the term ALOE. Do not confuse it with the
plant! ALOE is a term that has an important role to play in the accounting
world and the understanding of the meaning of accounting. Here is what the
acronym, “A-L-O-E” means.
·
A – Assets
·
L – Liabilities
·
O E- Owner’s
Equity
This is one of the basic concepts of accounting. The equation for the
same goes like this:
Assets = Liabilities + Owner’s Equity
Here is the meaning of every term that ALOE stands for.
·
Assets: Assets are the items that belong to you and you are the
owner of it. These items correspond to a “value” and can serve you cash in
exchange for it. Examples of Assets are Car, House, etc.
·
Liabilities: Whatever you own is a liability. Even a loan that you
take from a bank to buy any sort of asset is a liability.
·
Owner’s Equity: The total amount of cash someone (anyone) invests in an
organization is Owner’s Equity. The investment done is not necessarily money
always. It can be in the form of stocks too.
Reference
·
https://www.toppr.com/guides/principles-and-practice-of-accounting/meaning-and-scope-of-accounting/meaning-of-accounting/ ( was last accessed 30 september 2019, 6:45 PM)
·
http://www.businessdictionary.com/definition/accounting.html (was last accessed 6 october 2019 ,5:22)
·
https://www.investopedia.com/terms/a/accounting.asp(was last accessed 6 october 2019, 6:13)
Kamis, 27 Juni 2019
pengertian wajib daftar perusahaan,hak intelektual (HAKI),perlindungan konsumen,anti monopoli dan persaingan tidak sehat
Pengerian
wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan merupakan daftar catatan
resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan UU dan peraturan
pelaksanaan. Dan muat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan
serta disahkan oleh penjabat yang berwenang dari kantor pendaftar perusahaan.
Tujuan
wajib daftar perusahaan
Tujuannya diadakan usaha pendaftaran perusahaan
ialah tidak hanya untuk mencegah supaya khalayak ramai terhadap suatu nama
perusahaan mendapatakan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang
bersangkutan ,terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa
sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan
ekonomi pihak-pihak yang berniat mengadakan berjanjian.
Manfaat
wajib daftar perusahaan
1) Merupakan
ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produk
2) Terlindungi
dari praktik usaha yang tidak jujur
3) Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerjasama usaha merger atau akusisi, serta
penyertaan modal.
Perusaan
yang wajib didaftarkan
1) Koperasi
2) Badan
hukum
3) Persekutuan
4) Perusahaan
perorangan
Perusaan
yang tidak wajib didaftarkan
1) Perusahaan
jawatan (parjan) seperti yang diatur dalam UU no.9 tahun 1969(LN tahun
1969-40).indische bedrijirenwent (s.1927-419).perusahaan bentuk ini dibebaskan
dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan
atau lab (pasal 6 ayat (1)).
2) Perusahaan
kecil perseorangan,perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh
keuntungan dan laba.yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan
nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh
pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang
terdekat,tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum dan
persekutuan.
Hal-hal
yang wajib didaftarkan
a) Umum
Ø Nama
Ø Merek
perseroan
Ø Tanggal
pendirian perusahaan
Ø Jangka
waktu berdinya
b)
Mengenai pengurus dan komisaris
Ø Nama
lengkap
Ø Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
Ø Alamat
,tempat tinggal yang tetap
Ø Tempat
dan tanggal lahir
Ø Kewarganegaraan
saat mendaftar
Ø Tanda
tangan
Ø Tanggal
mulai menduduki jabatan
c)
Kegiatan usaha lain-lain oleh setiap
pengurus dan komisaris
Ø Modal
dasar
Ø Banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
Ø Besarnya
modal yang ditetapkan
Ø Besarnya
modal yang disetor
Ø Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
Ø Tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
Ø Tanggal
pengajuan permintaan endaftaran
d)
Akta pendirian persoran
Pada
saat waktu pendaftaran ,pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia
internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights
(IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya
yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual
tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat
terus berkarya dan mencipta.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
Ø Prinsip
Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
Ø Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Ø Prinsip
Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan
taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan
Negara.
Ø Prinsip
Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
Ø Hak
Cipta
Ø Hak
Kekayaan Industri, yang meliputi :
·
Hak Paten
·
Hak Merek
·
Hak Desain Industri
·
Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
·
Hak Rahasia Dagang
·
Hak Indikasi
Pengertian,
Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen
Pengertian
menurut para ahli
Ø Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak
satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan
hidup (Shidarta, 2000:9).
Ø Sedangkan menurut Sidobalok (2014:39), hukum perlindungan
konsumen adalah keseluruhan Peraturan dan hukum yang mengatur hak-hak dan
kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk
memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya
perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.
Menurut UU Perlindungan Konsumen No.
8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen Republik Indonesia pasal 4, hak
konsumen antara lain yaitu:
- Hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan
atau jasa dan juga memperoleh barang dan atau jasa itu dengan nilai tukar
dan keadaaan serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak untuk mendapat perlakuan
atau dilayani dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk memperoleh
kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Dan lain sebagainya.
Kemudian kewajiban konsumen menurut
UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen
Republik Indonesia Pasal 5, antara lain:
- Membaca atau tunduk pada
petunjuk informasi dan produsen penggunaan atau pemanfaatan barang dan
atau jasa demi keamanan dan keselamatan
- Beritikad baik dalam
menjalankan transaksi pembelian barang atau jasa
- Membayar sesuai dengan nilai
tukar yang menjadi kesepakatan
- Ikut dalam usaha menyelesaikan
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Pada umumnya, tujuan perlindungan
konsumen adalah untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara
produsen dan konsumen menjadikan terwujud suatu perekonomian yang sehat dan
dinamis sehingga tercipta kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan tujuan perlindungan
konsumen berdasarkan Pasal 3 UUPK 8/1999, antara lain yaitu:
- Melakukan peningkatan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindari dari efek negatif penggunaan barang dan
atau jasa
- Melakukan peningkatan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya
sebagai konsumen
- Membuat sistem perlindungan
konsumen yang berisi unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan
juga akses untuk memperoleh informasi.
Asas-Asas Perlindungan
Konsumen
Dalam
penegakan hukum perlindungan harus diberlakukan asas-asas yang mempunyai fungsi
sebagai landasan penempatan hukum. Asas perlindungan konsumen diatur dalam
Pasal 2 UUPK 8/1999, asas tersebut antara lain:
Ø Asas Manfaat
Semua usaha yang dijalankan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus bermanfaat besar, untuk konsumen dan pelaku usaha secara menyeluruh. Dengan bahasa lain, tidak hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat sedangkan pihak lain memperoleh kerugian.
Semua usaha yang dijalankan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus bermanfaat besar, untuk konsumen dan pelaku usaha secara menyeluruh. Dengan bahasa lain, tidak hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat sedangkan pihak lain memperoleh kerugian.
Ø Asas Keadilan
Tidak selamanya sengketa konsumen dikarenakan dari kesalahan pelaku usaha, tetapi juga disebabkan oleh kesalahan konsumen yang kadang tidak mengetahui akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui peroleh hak dan kewajiban secara seimbang.
Tidak selamanya sengketa konsumen dikarenakan dari kesalahan pelaku usaha, tetapi juga disebabkan oleh kesalahan konsumen yang kadang tidak mengetahui akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui peroleh hak dan kewajiban secara seimbang.
Ø Asas Keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan antara hak dan kewajiban produsen dan konsumen. Ini menghendaki konsumen, produsen dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari peraturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan antara hak dan kewajiban produsen dan konsumen. Ini menghendaki konsumen, produsen dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari peraturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
Ø Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas ini mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsinya dan sebaliknya, bahwa produk tersebut tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta benda.
Asas ini mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsinya dan sebaliknya, bahwa produk tersebut tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta benda.
Ø Asas Kepastian Hukum
Asas ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum supaya produsen dan juga konsumen menaati hukum dan menjalankan yang menjadi hak dan kewajibannya tanpa harus membebankan tanggung jawab di salah satu pihak dan juga negara menjamin kepastian hukum.
Asas ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum supaya produsen dan juga konsumen menaati hukum dan menjalankan yang menjadi hak dan kewajibannya tanpa harus membebankan tanggung jawab di salah satu pihak dan juga negara menjamin kepastian hukum.
Pengertian dari Anti Monopoli dan Persaingan
Tidak Sehat
Antitrust” untuk pengertian yang
sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai
masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”
Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”,
“kekuatan pasar” istilah“ dominasi” saling dipertukarkan
pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan
dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi
produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar
tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa
mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran
pasar.
Menurut Sherman Act, ada
beberapa hal yan berhubungan dengan proses terjadinya monopoli secara ilmiah,
yaitu:
1.
Monopoli terjadi akibat dari
suatu superrior skill, yang salah satunya dapat terwujud dari pemberian
hak paten secara eksklusif oleh negara, berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku kepada pelaku usaha tertentu atas hasil riset
dan pengembangan atas teknologi tertentu. Selain itu ada juga yang dikenal
dengan istilah Trade Secret (rahasia dagang), yang meskipun tidak
memperoleh eksklusivitas pengakuan oleh negara, namun dengan rahasia dagangnya
mampu membuat produk yang superior.
2.
Monopoli terjadi karena pemberian
negara (Ketentuan pasal 33 (2) dan 33 (3) UUD 1945 yang dikutip kembali dalam
pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999)
3.
Monopoli yang terjadi akibat
adanya historical accident, yaitu monopoli yang terjadi karena tidak
disengaja, dan berlangsung karena proses alamiah, yang ditentukan oleh berbagai
faktor terkait dimana monopoli tersebut terjadi. Dalam hal ini penilaian
mengenai pasar bersangkutan yang memungkinkan terjadinya monopoli menjadi
sangat relevan.
Kegiatan
yang dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi
dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku
usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan
dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi
di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan
keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk
menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal
33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti
air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh
dikuasai swasta sepenuhnya.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin
hal-hal berikut di masyarakat:
§ Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai
price taker
§ Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen
menentukan pilihan
§ Efisiensi alokasi sumber daya alam
§ Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi
kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
§ Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah
meningkatkan kualitas dan layanannya
§ Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas
maupun biaya produksi
§ Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi
lebih banyak
§ Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Referensi
Langganan:
Postingan (Atom)