Jumat, 03 Mei 2019

pengertian hukum perikatan,perjanjian dan perdagangan


Hukum perikatan
Menurut para sarjana pengertian perikatan diartikan berbeda-beda, yaitu:
1.     Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingungan hukum kekayaan.
2.           Menurut Prof. Subekti, S.H. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain.
3.           Menurut Abdulkadir Muhammad, S.H. Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.

Dengan demikian dapat disimpulkan,bahwa yang dimaksud dengan Perikatan Merupakan hubungan hukum yang berkaitan dengan dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan, dimana satu pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. perikatan dapat muncul akibat dari suatu perjanjian yang telah dibuat dan undang-undang.
Unsur-unsur perikatan:
1.     Hubungan hukum
2.     Harta kekayaan
3.     Pihak yang berwajib dan pihak yang berhak
4.     Prestasi

Sumber-sumber Perikatan

Perikatan yang bersumber dari perjanjian (Pasal 1313 KUHPer), terdiri dari:

1.     Perjanjian bernama,yakni perjanjian yang sudah ditentukan dan diatur dalam Perpu/UU. Misalnya: jual-beli, sewa-menyewa.
2.     Perjanjian tidak bernama, yakni perjanjian yang belum ada dalam UU. Misalnya: leasing, dsb.


Perikatan yang bersumber dari Undang-Undang (Pasal 1352 KUHPer)

1.     Undang-undang saja (1352 KUHPer), contohnya: hak numpang pekarangan.
2.     Undang-undang karena perbuatan orang (Pasal 1353 KUHPer), contohnya: perbuatan yang halal (1354 KUHPer) dan perbuatan yang melawan hukum (1365 KUHPer).

Jenis-jenis Perikatan
1.     Perikatan bersyarat. Dikatakan perikatan bersyarat apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu terjadi, misalnya Budi akan menyewakan rumahnya kalau ia dipindahkan keluar negeri.
2.     Perikatan dengan ketetapan waktu. Pada perikatan ini yang menentukan adalah lama waktu berlakunya suatu perjanjian, misalnya rumah ini saya sewa per 1 Januari 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020.
3.     Perikatan alternatif/mana suka. Debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tetap ia tidak boleh memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang lainnya.
4.     Perikatan tanggung-menanggung. Pada perikatan ini terdapat beberapa kreditur yang mempunyai hutang pada satu kreditur.  Bila salah satu debitur membayar hutangnya, maka debitur yang lain dianggap telah membayar juga.  Perjanjian ini harus dinyatakan dengan tegas. Contoh, A,B dan C bersama-sama meminjam uang Rp. 90 juta, maka masing-masing hanya dapat ditagih Rp. 30 juta, kecuali kalau telah diperjanjikan bahwa masing-masing dapat ditagih untuk seluruh hutang maka pembayaran dari satu debitur melunaskan hutang debitur lainnya.
5.     Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi. Perikatan ini menyangkut objek (prestasi) yang diperjanjikan.  Contoh dapat dibagi misalnya sejumlah barang atau hasil bumi.  Sebaliknya yang tidak dapat dibagi misalnya kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda karena kuda tidak dapat dibagi
6.     Perikatan dengan ancaman hukuman. Pada perikatan ini ditentukan bahwa untuk jaminan pelaksanaan perikatan diwajibkan untuk melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak terpenuhi.

Hukum perjanjian
perjanjian adalah peristiwa seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini (hubungan ini) muncul perikatan.
Pengertian perjanjian lebih sempit (kongkret) dari perikatan (abstrak), sebab perikatan dapat terjadi karena perjanjian dan undang-undang. Undang-undang terbagi atas undang-undang saja, contohnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anaknya, hukum kewarisan. Kemudian undang-undang karena perbuatan manusia, yang terbagi atas perbuatan melawan hukum (onrechmatihge daad), dan perbuatan yang dibolehkan oleh hukum (zaakwarneming).

Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian menerbitkan perikatan, karena perjanjian adalah sumber perikatan disamping sumber lainnya.
Syarat Sahnya Perjanjian
1.     Sepakat mereka yang mengikatkan diri. Sepakat dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal pokok dari perjanjian itu.  Sipenjual menginginkan uang sedang sipembeli mengingini sesuatu barang.
2.     Cakap untuk membuat suatu perjanjian. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum (1330 KUHPdt).
3.     Suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu artinya apa yang diperjanjikan, hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan.  Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian juga harus ditentukan jenisnya.
4.     Sebab yang halal. Yang dimaksud sebab yang halal bukanlah sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian tetapi mengenai isi perjanjian itu sendiri dimana isinya bukan sesuatu yang terlarang, misalnya sipenjual bersedia menjual pisaunya kalau sipembeli membunuh orang.
Syarat 1 dan 2 dinamakan syarat subjektif, apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan syarat ke 3 dan 4 dinamakan syarat objektif, apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum, artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.
Batalnya Suatu Perjanjian (1321 KUHPdt)
Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membatalkan perjanjian, yaitu :
1.     Paksaan, yang dimaksud paksaan disini adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa bukan paksaan badan, misalnya dengan diancam atau ditakut-takuti.
2.     Kekhilafan atau kekeliruan, terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan, misalnya seseorang yang membeli lukisan yang dikiranya karya Basuki Abdullah tetapi ternyata hanya tiruannya saja.
3.     Penipuan, terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar setuju dengan perjanjian tersebut


Pengertian Hukum Dagang

pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yaitu sebagai berikut:
1.     Achmad Ichsan mengemukakan:
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

2.     R. Soekardono mengemukakan:
Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.

3.     Fockema Andreae mengemukakan:
Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.

4.     H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.

Deangan demikian,Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. 

Sumber Hukum Dagang

Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya  yaitu sebagai berikut :
  • UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
  • UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  • UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
  • UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4.  Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5.  Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
  • Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek. 
 referensi