Pengertian hukum
![download.jpg](file:///C:/Users/alfa/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
Setiap negara pasti
menerapkan hukum yang dapat mengatur rakyatnya. Indonesia merupakan negara
hukum. Hal ini tak dapat diragukan lagi karena sudah tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal. Hukum tidak lepas dari kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya hukum,
keadilan dapat ditegakkan. Maka diperlukan pemahaman yang dapat dimulai dari
pengertian hukum.
Keberadaan hukum
sangatlah penting bagi suatu negara. Karena hukum menjadi landasan dasar dan
utama juga paling penting dalam mengatur jalannya pemerintahan.
Hukum juga akan
menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Hal ini akan membuat masyarakat
tidak merugi dengan lainnya. Berikut akan diulas bagaimana pengertian hukum
yang dapat dipelajari.
Apa itu hukum? Hukum
merupakan suatu peraturan berupa norma_norma
dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia
Dengan adanya hukum,
tingkat kejahatan akan berkurang. Pemegang kekuasaan tidak dapat berlaku
sewenang-wenang karena telah dibatasi oleh hukum. Selain itu hukum membantu
untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka dari itu negara
harus memiliki sistem hukum yang tepat.
Hukum Menurut Para Ahli
Ø Menurut
plato
Hukum ialah seperangkat
peraturan-peraturan yang tersusun secara baik teratur yang sifatnya mengikat
hakim dan masyarakat.
Ø Menurut
borst
Hukum yaitu keseluruhan tentang
peraturab bagi bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat
Ø Menurut
prof.Dr.Mochtar kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah
seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup masyarakat dan mempunyai tujuan
untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk
dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai sesuatu kenyataan dalam masyarakat.
System hukum diindonesia mempunyai
unsur-unsur sebagai berikut:
Ø Aturan
tentang tingkah laku masyarakat
Ø Dibuat
oleh yang berwajiab /bewewenang
Ø Berisi
perintah dan larangan
Ø Bersifat
memaksa
Ø Terhadap
pelanggaran ada sanksi yang tegas
Pengertian
ekonomi
ekonomi merupakan suatu ilmu yang mempelajari
tentang kebutuhan manusia dalam kehidupan kesehariannya.maka dari situ masalah
dari ekonomi adalah ketidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak ada
batasnya ,dengan persediannya yang jumlahnya cukup terbatas. Maka dari itu
timbulnya kelangkaan.jadi hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat
dari kegiatan perekonomian dalam bermasyarakat.
Subjek
dan objek hukum ekonomi diindonesia
Subjek hukum
Merupakan sesuatu yang
menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewewenangan untuk
bertidak
Yang menjadi subjek hukum ,yaitu
Ø Manusia
/ orang pribadi (naturalijke persoon) yang sehat rohani dan jiwanya
Ø Badan
hukum ( rechts person)
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal
1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan
sendiri perbuatan hukum ialah:
Ø Orang
yang belum dewasa.
Ø Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
Ø Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat
oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
Ø Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
Ø Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu:
Ø Badan
hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
Ø Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Objek
hukum
Merupakan segala sesuatu yang dapat
berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hukum,yang dilakukan
oleh subjek hukum,
Menurut pasal 503 KUHP perdata
benda dibedakan menjadi 2 ,yaitu :
Ø Benda
berwujud
Sesuatu
yang dapat dilihat dan diraba,seperti : rumah,kendaraan dan sebagainya.
Ø Benda
tidak berwujud
Semua
hak . seperti : hak cipta, hak merek dan sebaginya.
Sedangkan menurut pasal
504 KUHP perdata benda dibedakan menjadi 2,yaitu:
Ø Benda
bergerak
Ø Benda
tidak bergerak.
Sistematika
hukum perdata
Ø Hukum
perorangan (personenrecht) membuat peraturan-peraturan tentang manusia segai
subjuk hukum, peraturan-peraturan yang memiliki hak.
Ø Hukum
keluarga (familierecht) mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul
dari hubungan-hubungan kekeluargaan.
Ø Hukum
kekayaan (vermogenrecht) mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang,terdiri dari hukum kebendaan dan hukum perikataan.
Ø Hukum
waris (erfrecht)mengatur hal ihwal tentang benda atau kekayaan seseorang jika
ia meninggal.
Contoh
kasus
Seperti kasusnya setya novanto dituntut 16 Tahun
penjara dalam kasus E-KTP. berita yang ditulis oleh TEMPO.CO https://hukum.tempo.co/read/1075381/setelah-setya-novanto-dituntut-16-tahun-penjara-dalam-kasus-e-ktp/full&view=ok
Bahwa kasus ini merupakan kasus perdata karna dalam
kasus ini terdapat sistematis hukum kekayaan yang merugikan banyak pihak yang
terkait .setya novanto adalah salah satu dari pelaku ini dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi menuntut Setya Novanto hukumuman pidana 16 tahun. Selain itu jaksa juga
menghukum Setya untuk membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti 7435 dolar
Amrika Serikat.
Karna kasus ini membuat Negara rugi hingga mencapai Rp 2,5 Triliun. Tahanya itu, kasus ini
juga Kasus korupsi
“berjamaah” di DPR yang terhitung terbesar dalam sejarah parlemen kita. Korupsi
itu tidak saja telah mempertontonkan kebejatan para anggota Dewan kepada
publik, konstituen yang mereka wakili, juga kemudian melenyapkan tujuan
sesungguhnya kenapa KTP elektronik itu dibuat, yakni
sebagai “identitas tunggal” yang dibutuhkan untuk sistem
kependudukan warga negara. Negara telah dirugikan tidak hanya uang, tapi
juga waktu, oleh para penggangsir yang telah “memproyekkan” habis-habisan
program e-ktp.
Referensi
hukum bisnis untuk perusahaan abdul
r.saliman,S.H.,M.M.
Penelitian Hukum
prof.Dr.Peter Mahmud Marzuki, SH.,MS.,LL.M
HUKUM EKONOMI
Penyunting sumantaro